Skrol untuk membaca pos

DPRD Sulteng Gelar Paripurna LHP BPK RI, Pemprov Raih WTP 11 Kali Berturut-turut

Muh. Rifai
A-AA+A++

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulteng dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah Tahun Anggaran 2023, Selasa, 28 Mei 2024.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Sulteng Hm Muhammad Arus Abdul Karim didampingi Wakil Ketua II Zalzulmidah A. Djanggola, SH,.CN beserta Anggota DPRD Lainnya.

Pejabat yang hadir dalam Rapat Gubernur Yang diwakili Wakil Gubernur Drs. H. Ma’mun Amir, Anggota VI BPK RI Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA, CFrA, Kepala BPK Sulteng Beserta Forkopimda dan Kepala OPD.

Waket I DPRD Sulteng, Muhammad Arus Abdul Karim menyampaikan, bahwa
Sebagai upaya untuk menciptakan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa salah satunya adalah adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Keuangan dan Asset.

Maka, berdasarkan ketentuan Pasal 190 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan membuat dan menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang disusun berdasarkan prinsip dan standar akuntansi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Selanjutnya Politisi Golkar ini juga mengatakan, bahwa Berdasarkan Ketentuan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 6 ayat (1) sampai dengan (3) menyatakan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah daerah, yang dilakukan berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang mencakup atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

“Proses pemeriksaan yang dilakukan BPK untuk menguji apakah pengelolaan keuangan dan asset yang dilaporkan Pemerintah Daerah telah sesuai dengan aturan perundang-undangan sehingga memberikan dampak perubahan”, katanya.

Dikatakan, berdasarkan hasil Laporan BPK Bahwa Sulteng meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Yang Ke 11 kali secara berturut turut.

“Olehnya Kita selaku unsur penyelenggara Pemerintah Daerah patut bersyukur atas hasil penilaian tersebut. Dengan diperolehnya penilaian Opini WTP berarti untuk tahun 2023, merupakan suatu kebanggaan dan prestasi l, dimana Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, tetap dapat mempertahankan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sehingga secara keseluruhan telah memperoleh penilaian WTP sebanyak 11 (sebelas) kali”, ungkapnya.