Polres Pasangkayu Ringkus Pelaku Pembunuhan dan Pencurian di Dusun Burangge
PASANGKAYU – Kurang lebih 24 jam pasca kejadian, Polres Pasangkayu berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan pencurian yang terjadi pada hari Jum’at, 30 Desember di dusun Burangge, desa Kasano, kecamatan Baras, kabupaten Pasangkayu.
Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto mengatakan bahwa untuk mengungkap dan menangkap pelaku, ia membentuk dua tim. Satu tim melakukan olah TKP dan satu lagi melakukan pengejaran.
Perihal ini diungkap Kapolres saat melakukan press release didampingi Wakapolres Kompol Eduard S. Allan Telussa, Kabag OPS AKP Pandu Arief Setiawan, Kasat Reskrim Iptu Ronald Suhartawan, Kapolsek Baras IPDA Mohammad Harapansyah.
Kata Kapolres, pelaku ini atas nama Rudianto alias Malla (34) dan merupakan warga Sirenja, kabupaten Donggala, Sulteng.
“Sebelum menjalankan aksinya, tersangka meneguk minuman keras bersama temannya tak jauh dari kediaman korban. Setelah selesai minum, Rudianto kedalam rumah rekannya dengan tujuan untuk tidur,”ujar Kapolres.
“Ia memastikan temannya ini tidur pulas, pelaku keluar rumah untuk menjalankan aksinya berkisar pukul 00.20 Wita. Sebelum masuk ke rumah korban, terlebih dahulu pelaku mengambil batako sebagai persiapan memukul jika ketahuan. Setelah memungut batu, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara memasukan tangannya ke dalam lubang untuk meraih kunci pintu yang terbuat dari kayu,”ungkapnya.
“Setelah berhasil membuka pintu, pelaku langsung ke ruang depan tempat dimana motor diparkir. Namun saat melintas didepan kamar, pelaku melihat korban berinisial HS (22) sedang terbangun, sehingga tersangka langsung masuk kedalam kamar kemudian memukul korban dengan batako berulang kali sampai batako itu hancur di muka korban,”jelas Kapolres kepada awak media.
Kata Kapolres, setelah korban tidak mampu lagi memberontak, pelaku menutup muka korban dengan bantal lalu melucuti pakaian korban dan melakukan pemerkosaan sampai spermanya keluar.
“Habis melakukan pemerkosaan, pelaku keluar kamar kemudian mengambil motor Yamaha Vixion warna hitam milik korban dan keluar lewat pintu depan, kemudian pergi meninggalkan Burangge menuju kota Mamuju,”lanjutnya.
“Setelah ditelusuri dan berdasarkan hasil penyelidikan kami curigai seseorang atas nama Rudianto. Hasil pencarian tim kami, motor yang dibawah pelaku diketahui berada di desa Pokkang, Kecamatan Kalukku, kabupaten Mamuju, Sulbar dan dikuasai oleh paman pelaku atas nama M. Tahir. Sementara pelaku berdasarkan keterangan pamannya itu kembali ke Pasangkayu, tepatnya ke Sarudu untuk mencari uang dan mau dipakai ongkos kabur keluar kota,” tutur Kapolres Pasangkayu, AKBP Didik Subiyakto, Senin (02/01/23).
Setelah mengetahui keberadaan pelaku kata Kapolres, kedua tim yang telah dibentuk ini, melakukan pencarian di Sarudu dan dilakukan penangkapan pada malam tahun baru tepatnya pukul 22.00 WITA.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba memberontak dan mau lari sehingga tim kami di lapangan menghadiahi pelaku dengan timah panas setelah diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara,”jelasnya.
Karena perbuatannya pihak, penyidik memberikan sanksi hukum kepada pelaku dengan menjerat tersangka menggunakan pasal 363 KUHP pencurian dan kekerasan serta pasal 338 karena pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

 
													 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					 
			    					