Penyidik Tipikor Polres Pasangkayu, memeriksa mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum, Sekretariat Daerah (Setda) Pasangkayu, Kasfiani Darwis, pada Senin 26 Agustus 2024.

Kasfiani diperiksa atas laporan dugaan penggelapan uang yang dipinjamnya saat dirinya masih menjabat sebagai Kabag Umum Pemkab Pasangkayu.

Usai diperiksa Tipikor, Kasfiani kepada sejumlah awak media mengatakan, ia meminjam uang tersebut karena diperintah oleh atasannya.

Bahkan kata Kasfiani, ia sampai harus meminjam uang di tiga tempat berbeda dengan pinjaman berbunga. Salah satunya di daerah Martajaya, dan satu orang melaporkan kerena pinjaman belum diselesaikan sampai kemudian ia dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Umum.

Ia juga menuturkan bahwa waktu masih menjabat Kabag Umum, ada beberapa dana yang dipinjam, namun sampai saat ini belum diselesaikan.

“Saya meminjam uang tapi ada yang menyuruh. Saya disuruh ibu Bupati, sama anaknya pak Bupati (Fandi), dan semua bukti-buktinya saya sudah perlihatkan kepada penyidik,” ungkap Kasfiani seperti dilansir laman SuaraNegeri.com

Kasfiani bahkan secara runut mengungkapkan kronologis peminjaman uang tersebut, di mana waktu itu dirinya meminjam atas nama kantor, dan masih menjabat sebagai Kabag Umum. Kemudian uang yang dipinjam sekitar Rp600 juta, mulai Januari Tahun 2023 sampai 2024, secara bertahap.

“Kronologinya itu waktu awal Januari saya disuruh cari uang (pinjaman) untuk Bupati, awalnya itu Rp75 Juta itu hari bersama kabag kcuangan. Terus pas di bulan April, tepatnya tanggal 14, saya disuruh lagi melalui ajudannya bupati atas nama Fardin, itu saya dimintai lagi Rp50 juta. Dari situ kemudian berkembang, karena saya meminjam uang yang berbunga,” tutur Kasfiani

Bahkan kata dia, pinjaman itu terus bertambah sampai kemudia ia dilengserkan dari jabatan sebagai Kabag Umum dan tidak bisa membayar itu semua.