Skrol untuk membaca pos

Kuasa Hukum Lima Kades Ungkap Tenggat 21 Hari untuk Bupati Banggai

Muh. Rifai
Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat/Konsultan Hukum Baron Harahap & Partners. LA ODE MUHAMMAD DZUL FIJAR, S.H MUHAMAD SUHANDRI, S.H, M.H.Li MUHAMMAD TAKDIR AL MUBARAQ, S.H, M.H. Foto: Istimewa
A-AA+A++

Bupati Banggai Amirudin Tamoreka diberi waktu 21 hari kerja untuk melaksanakan secara sukarela putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika tenggat tersebut tidak dipenuhi, perkara dapat berlanjut ke tahapan eksekusi berikutnya.

Informasi itu disampaikan Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat/Konsultan Hukum Baron Harahap & Partners melalui siaran pers yang diterima media ini, Selasa malam (15/9/2026).

Tim kuasa hukum terdiri atas La Ode Muhammad Dzul Fijar, S.H., Muhamad Suhandri, S.H., M.H.Li., dan Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H.

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menyebut Ketua PTUN Palu telah menerbitkan Surat Peringatan pada 9 September 2026 kepada Bupati Banggai selaku Termohon Eksekusi.

Surat tersebut berkaitan dengan lima perkara sengketa pemberhentian kepala desa yang kini memasuki tahap pengawasan pelaksanaan putusan.

Kelima pemohon eksekusi masing-masing Sudarsono dalam perkara Desa Sentral Sari, Ruhyana dalam perkara Desa Mansahang, Indri Yani Madalombang dalam perkara Desa Gonohop, Mustofa dalam perkara Desa Tirta Sari, serta H. Manippi dalam perkara Desa Jaya Kencana.

Tim kuasa hukum menjelaskan, Surat Peringatan Ketua PTUN Palu memberikan kesempatan kepada Bupati Banggai untuk melaksanakan putusan secara sukarela.

Apabila dalam 21 hari kerja sejak surat diterbitkan tidak terdapat pemberitahuan mengenai pelaksanaan putusan secara sukarela, Termohon Eksekusi dianggap belum melaksanakan putusan. Proses selanjutnya dapat berlanjut pada penerbitan Penetapan Eksekusi oleh Ketua PTUN Palu.

Dalam putusan yang menjadi dasar proses tersebut, pengadilan pada pokoknya mengabulkan gugatan para penggugat, menyatakan keputusan pemberhentian para kepala desa tidak sah, memerintahkan pencabutan keputusan tersebut, serta mewajibkan pemulihan kedudukan, harkat dan martabat para penggugat sesuai amar putusan.

Tim kuasa hukum juga menyebut Surat Peringatan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengenai kewajiban pejabat pemerintahan mematuhi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Persoalan ini sebelumnya mengemuka dalam persidangan pengawasan pelaksanaan putusan pada 7 September 2026. Melalui kuasanya, Bupati Banggai disebut menyampaikan sikap bahwa para pemohon eksekusi tidak akan dikembalikan ke jabatan semula.