Menurut tim kuasa hukum, pernyataan itu disampaikan dalam forum persidangan yang secara khusus membahas pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tim kuasa hukum berpandangan, perkara tersebut kini bukan lagi menyangkut perdebatan mengenai substansi sengketa karena telah melalui proses peradilan dan memperoleh putusan, termasuk pada tingkat banding. Fokus persoalan saat ini adalah pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jika kesempatan pelaksanaan secara sukarela tidak digunakan, tim kuasa hukum menyebut terdapat konsekuensi hukum yang tercantum dalam Surat Peringatan. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam surat tersebut, ketidakpatuhan terhadap putusan dapat berujung pada upaya paksa dan/atau sanksi administratif sesuai kewenangan pejabat yang berwenang.
Di antaranya berupa pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi serta pemberhentian sementara dengan hak maupun tanpa hak.
Meski demikian, proses tersebut tidak serta-merta masuk ke tahap pemaksaan. PTUN Palu terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Bupati Banggai untuk memenuhi putusan secara sukarela dalam tenggat yang telah ditentukan.
Media ini telah melakukan upaya konfirmasi kepada Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dan Zainuddin selaku Kabag Hukum Pemkab Banggai terkait Surat Peringatan PTUN Palu, termasuk langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti putusan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Bupati Banggai dan Kabag Hukum Pemkab Banggai belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi tersebut.
Sementara itu, tim kuasa hukum lima pemohon menegaskan bahwa para pemohon telah menempuh jalur hukum dalam memperjuangkan haknya dan tidak mengajukan tuntutan di luar putusan pengadilan. Mereka meminta agar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap diwujudkan melalui tindakan administratif sesuai amar dan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan terbitnya Surat Peringatan tersebut, perkara kini memasuki tahapan resmi pengawasan pelaksanaan putusan. Jika dalam 21 hari kerja putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, proses eksekusi putusan PTUN Palu dapat berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Red)






