Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027. Ketetapan ini dituangkan dalam SKB Tiga Menteri yang ditandatangani di Jakarta, Selasa (15/9/2026), sebagai acuan masyarakat dan dunia usaha dalam menyusun kegiatan sepanjang tahun.
SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, sebagian besar libur nasional 2027 berasal dari hari raya keagamaan.
“Sudah disepakati jumlah libur nasional 18 hari di tahun 2027, mayoritas hari raya keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 sebanyak 8 hari,” kata Pratikno.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, aturan libur nasional juga berkaitan dengan hak pekerja dan buruh. Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pekerja pada dasarnya tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
“Pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional untuk jenis pekerjaan yang sifatnya harus berjalan terus-menerus,” ujar Yassierli.
Perusahaan tetap dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional dalam kondisi tertentu berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Jika pekerja tetap bekerja, perusahaan wajib memenuhi hak ketenagakerjaan sesuai aturan.
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional wajib membayar upah kerja lembur,” tegas Yassierli.
Untuk cuti bersama, Yassierli menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berbeda dengan libur nasional. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya bersifat pilihan.
Pekerja yang mengambil cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan. Sebaliknya, pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama tidak kehilangan hak cuti tahunannya dan mendapatkan upah seperti hari kerja biasa.
Penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama sejak awal diharapkan membantu masyarakat merencanakan perjalanan dan liburan. Dunia usaha juga dapat mengatur agenda kerja dan kegiatan operasional sepanjang 2027.
Berikut daftar hari libur nasional 2027 yang diberikan dalam ketetapan tersebut:

