Skrol untuk membaca pos

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

Muh. Rifai
Pemerintah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2027 melalui SKB Tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Arsip Kemnaker
A-AA+A++

  1. 1 Januari (Jumat) – Tahun Baru 2027 Masehi
  2. 5 Januari (Selasa) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
  3. 6 Februari (Sabtu) – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  4. 8 Maret (Senin) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
  5. 10–11 Maret (Rabu–Kamis) – Idulfitri 1448 Hijriah
  6. 26 Maret (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
  7. 28 Maret (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  8. 1 Mei (Sabtu) – Hari Buruh Internasional
  9. 6 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
  10. 17 Mei (Senin) – Iduladha 1448 Hijriah
  11. 20 Mei (Kamis) – Hari Raya Waisak 2571 BE
  12. 1 Juni (Selasa) – Hari Lahir Pancasila
  13. 6 Juni (Minggu) – Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  14. 15 Agustus (Minggu) – Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. 17 Agustus (Selasa) – Proklamasi Kemerdekaan RI
  16. 25 Desember (Sabtu) – Kelahiran Yesus Kristus
  17. 26 Desember (Minggu) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Sementara itu, cuti bersama tahun 2027 terdiri dari 8 hari, yaitu 5 Februari untuk Tahun Baru Imlek, 9, 12, dan 15 Maret untuk Idulfitri, 25 Maret untuk Wafat Yesus Kristus, 18 Mei untuk Iduladha, 19 Mei untuk Hari Raya Waisak, serta 24 Desember untuk Kelahiran Yesus Kristus.

Dengan adanya jadwal ini, masyarakat dapat mulai menyusun rencana liburan dan perjalanan sejak jauh hari. Pekerja juga dapat mengetahui hak dan ketentuan yang berlaku saat libur nasional maupun cuti bersama. (Red)