Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka disebut tidak akan mengembalikan lima kepala desa ke posisi semula meski putusan PTUN telah berkekuatan hukum tetap. Sikap itu muncul dalam sidang pengawasan pelaksanaan putusan di PTUN Palu, Senin (7/9/2026).
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan Termohon Eksekusi, kuasa Bupati Banggai menyampaikan pihaknya tidak akan menempatkan atau mengembalikan para pemohon ke jabatan semula.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa Tergugat di hadapan hakim tunggal PTUN Palu, Yudi Rinaldi Surachman, S.H., M.H.
Lima kepala desa yang menjadi pemohon dalam proses pengawasan tersebut adalah Sudarsono, Ruhyana, Indri Yani Madalombang, Mustofa dan H. Manippi.
Perkara masing-masing tercatat dengan Nomor 21/G/2025/PTUN.PL, 22/G/2025/PTUN.PL, 24/G/2025/PTUN.PL, 25/G/2025/PTUN.PL dan 26/G/2025/PTUN.PL, dengan Bupati Banggai sebagai Tergugat.
Hakim Yudi kemudian meminta sikap Bupati tersebut tidak berhenti sebagai pernyataan lisan. PTUN Palu meminta pihak Bupati menuangkannya dalam surat tertulis dan segera menyerahkannya kepada pengadilan.
Menurut hakim, surat tersebut diperlukan sebagai bagian dari administrasi pengawasan sekaligus bentuk pertanggungjawaban pihak Tergugat, baik dalam kapasitas jabatan maupun secara personal.
Karena itu, proses pengawasan pelaksanaan putusan belum berakhir. PTUN Palu masih menunggu sikap resmi tertulis dari Bupati sebelum menentukan tahapan berikutnya.
Hakim Yudi juga menyampaikan proses pengawasan dapat berjalan secara berjenjang sesuai ketentuan. Jika diperlukan, proses tersebut dapat diteruskan kepada instansi atau pimpinan pada tingkat yang lebih tinggi.
Kuasa hukum lima kepala desa, La Ode Muhammad Dzul Fijar, bersama prinsipal Perkara Nomor 25 atas nama Mustofa, menyayangkan sikap Bupati Banggai yang disebut tidak akan menjalankan putusan dengan mengembalikan para pemohon ke jabatan semula.
Menurut Fijar, kelima kepala desa telah menempuh seluruh proses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, setelah memenangkan perkara, mereka masih harus memperjuangkan agar putusan tersebut benar-benar dilaksanakan.
“Bagi kami, ini bukan lagi hanya persoalan administrasi pemerintahan, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan kewibawaan lembaga peradilan,” ujar Fijar dalam keterangan tertulis diterima media ini.
Ia menilai putusan pengadilan yang telah inkracht bukan sesuatu yang dapat dijalankan atau diabaikan berdasarkan kehendak pejabat.



