Proses penetapan eksekusi perkara yang melibatkan enam kepala desa di Kabupaten Banggai kembali bergulir. Ketua PTUN Palu, Oktova Primasari, S.H., memanggil Bupati Banggai Amirudin Tamoreka untuk hadir dalam persidangan berikutnya pada Senin, 7 September 2026, setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pengadilan.
Pemanggilan tersebut dilakukan dalam sidang tertutup yang dipimpin hakim tunggal Ketua PTUN Palu Oktova Primasari di PTUN Palu, Senin pagi (31/8/2026). Sidang digelar sebagai bagian dari proses penetapan eksekusi terhadap perkara yang tercatat dalam Perkara Nomor 21, 22, 24, 25 dan 26 di PTUN Palu.
Bupati Banggai sebelumnya telah dua kali dipanggil untuk menghadiri proses persidangan terkait eksekusi perkara tersebut. Namun, hingga sidang yang berlangsung pada Senin pagi, Bupati Banggai disebut tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.
Ketidakhadiran tersebut mendapat perhatian dari kuasa hukum enam kepala desa yang tergabung dalam Baron Harahap Law Firm. Kuasa hukum Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H., M.H., didampingi Muhamad Suhandri, S.H., M.H.Li., menyayangkan sikap Bupati Banggai yang kembali tidak hadir dalam proses hukum tersebut.
“Bupati Banggai sudah dua kali dipanggil untuk menghadiri sidang eksekusi PTUN Palu tetapi ia tidak hadir. Ini tentu menimbulkan pertanyaan serius,” ujar Takdir usai persidangan.
Menurut Takdir, seorang kepala daerah semestinya memberikan contoh dalam menghormati proses hukum dan lembaga peradilan. Pemanggilan oleh pengadilan, kata dia, merupakan bagian dari mekanisme hukum yang perlu dihormati oleh setiap pihak, termasuk pejabat pemerintahan.
“Jangan sampai ketidakhadiran berulang justru menimbulkan kesan bahwa panggilan pengadilan dapat diabaikan oleh pejabat. Kita berharap ada penjelasan yang jelas dan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Takdir juga menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dihormati tanpa membedakan kedudukan atau jabatan pihak yang dipanggil. Menurutnya, status sebagai pejabat publik tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan proses yang sedang berjalan di lembaga peradilan.
“Sebab, di negara hukum, tidak ada jabatan yang boleh ditempatkan di atas hukum,” tegasnya.
Dalam persidangan berikutnya, Bupati Banggai kembali dipanggil untuk hadir pada Senin, 7 September 2026. Pemanggilan tersebut menjadi kesempatan berikutnya bagi pihak tergugat untuk hadir dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN Palu.
Takdir menjelaskan, apabila pemanggilan pada 7 September kembali tidak dipenuhi, maka tahapan hukum akan berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Pemanggilan tersebut disebut sebagai pemanggilan ketiga sekaligus panggilan terakhir secara patut kepada tergugat.
“Nanti ada pemanggilan ketiga kepada tergugat Bupati Banggai sekaligus menjadi panggilan terakhir secara patut. Jika tidak hadir lagi, maka hakim Ketua PTUN Palu akan menerbitkan surat peringatan dan melanjutkan proses ke tahapan penetapan eksekusi setelah 21 hari kerja,” jelas Takdir.
Dengan adanya pemanggilan ketiga tersebut, persidangan pada 7 September 2026 menjadi salah satu tahapan yang akan menentukan kelanjutan proses penetapan eksekusi lima perkara tersebut.
Proses ini berkaitan dengan perkara yang melibatkan enam kepala desa di Kabupaten Banggai dan saat ini telah memasuki tahapan menuju penetapan eksekusi. Kehadiran Bupati Banggai pada pemanggilan berikutnya menjadi perhatian karena akan berkaitan dengan langkah hukum selanjutnya yang dapat ditempuh PTUN Palu.
Jika panggilan ketiga kembali tidak dipenuhi, mekanisme berikutnya akan ditentukan oleh PTUN Palu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk, sebagaimana dijelaskan kuasa hukum, penerbitan surat peringatan dan kelanjutan proses menuju penetapan eksekusi setelah jangka waktu yang ditentukan.
Untuk saat ini, lima perkara yang disebut dalam proses tersebut masih berada dalam tahapan menuju penetapan eksekusi. Persidangan selanjutnya pada 7 September 2026 akan menjadi agenda yang dinantikan untuk melihat apakah Bupati Banggai akan memenuhi panggilan pengadilan atau kembali tidak hadir. ***







