Skrol untuk membaca pos

PTUN Palu Panggil Lagi Bupati Banggai di Sidang Eksekusi Enam Kades

Muh. Rifai
Kuasa Hukum enam kepala desa dari Baron Harahap Law Firm, Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H., M.H dan Muhamad Suhandri, S.H. Foto: Istimewa
A-AA+A++

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu kembali menjadwalkan sidang eksekusi perkara enam kepala desa di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada Senin, 31 Agustus 2026. Sidang ini menjadi lanjutan setelah Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka tidak hadir dalam sidang eksekusi pada 20 Agustus 2026.

Permohonan eksekusi diajukan karena putusan PTUN Palu yang memenangkan enam kepala desa telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar dan berkekuatan hukum tetap. Para kepala desa meminta putusan tersebut dijalankan dan kedudukan mereka sebagai kepala desa dipulihkan.

Kuasa hukum enam kepala desa dari Baron Harahap Law Firm, Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H., M.H. dan Muhamad Suhandri, S.H., M.H.Li, dalam keterangannya Minggu (30/8/2026), menyebut Bupati Banggai tidak hadir dalam sidang eksekusi yang digelar pada 20 Agustus 2026.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Palu. Lima kepala desa yang mengajukan permohonan eksekusi hadir dalam persidangan. Mereka adalah Sudarsono, Ruhyana, Mustofa, H. Manippi dan Indri Yani Madalombang.

Karena Bupati Banggai tidak hadir, sidang eksekusi kemudian ditunda. PTUN Palu menjadwalkan kembali persidangan pada 31 Agustus 2026.

Perkara ini bermula dari keputusan Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka yang memberhentikan enam kepala desa pada 18 Juni 2025. Keenam kepala desa tersebut yakni Sudarsono, Kepala Desa Sentral Sari, Kecamatan Toili; Ruhyana, Kepala Desa Mansahang, Kecamatan Toili; H. Manippi, Kepala Desa Jaya Kencana, Kecamatan Toili; Mustofa, Kepala Desa Tirta Sari, Kecamatan Toili; Indri Yani Madalombang, Kepala Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya; dan Fenny Sangkaning Rahayu, Kepala Desa Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya.

Pemberhentian itu, menurut keterangan Baron Harahap Law Firm, berkaitan dengan tudingan bahwa keenam kepala desa tidak netral dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati Banggai 2024.

Para kepala desa tidak menerima keputusan tersebut dan kemudian menggugat Bupati Banggai ke PTUN Palu.

Dalam proses persidangan, kuasa hukum menyebut tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keenam kepala desa tidak netral dalam PSU. Majelis Hakim PTUN Palu juga disebut menemukan adanya persoalan prosedur dalam pemberhentian para kepala desa.