Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu kembali menjadwalkan sidang eksekusi perkara enam kepala desa di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada Senin, 31 Agustus 2026. Sidang ini menjadi lanjutan setelah Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka tidak hadir dalam sidang eksekusi pada 20 Agustus 2026.
Permohonan eksekusi diajukan karena putusan PTUN Palu yang memenangkan enam kepala desa telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar dan berkekuatan hukum tetap. Para kepala desa meminta putusan tersebut dijalankan dan kedudukan mereka sebagai kepala desa dipulihkan.
Kuasa hukum enam kepala desa dari Baron Harahap Law Firm, Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H., M.H. dan Muhamad Suhandri, S.H., M.H.Li, dalam keterangannya Minggu (30/8/2026), menyebut Bupati Banggai tidak hadir dalam sidang eksekusi yang digelar pada 20 Agustus 2026.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Palu. Lima kepala desa yang mengajukan permohonan eksekusi hadir dalam persidangan. Mereka adalah Sudarsono, Ruhyana, Mustofa, H. Manippi dan Indri Yani Madalombang.
Karena Bupati Banggai tidak hadir, sidang eksekusi kemudian ditunda. PTUN Palu menjadwalkan kembali persidangan pada 31 Agustus 2026.
Perkara ini bermula dari keputusan Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka yang memberhentikan enam kepala desa pada 18 Juni 2025. Keenam kepala desa tersebut yakni Sudarsono, Kepala Desa Sentral Sari, Kecamatan Toili; Ruhyana, Kepala Desa Mansahang, Kecamatan Toili; H. Manippi, Kepala Desa Jaya Kencana, Kecamatan Toili; Mustofa, Kepala Desa Tirta Sari, Kecamatan Toili; Indri Yani Madalombang, Kepala Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya; dan Fenny Sangkaning Rahayu, Kepala Desa Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya.
Pemberhentian itu, menurut keterangan Baron Harahap Law Firm, berkaitan dengan tudingan bahwa keenam kepala desa tidak netral dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati Banggai 2024.
Para kepala desa tidak menerima keputusan tersebut dan kemudian menggugat Bupati Banggai ke PTUN Palu.
Dalam proses persidangan, kuasa hukum menyebut tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keenam kepala desa tidak netral dalam PSU. Majelis Hakim PTUN Palu juga disebut menemukan adanya persoalan prosedur dalam pemberhentian para kepala desa.
Pemberhentian dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
PTUN Palu akhirnya mengabulkan gugatan keenam kepala desa. Pengadilan membatalkan surat keputusan pemberhentian dan memerintahkan Bupati Banggai mencabut keputusan tersebut.
Pengadilan juga memerintahkan pemulihan kedudukan, harkat dan martabat keenam kepala desa.
Putusan tersebut tercatat dalam enam perkara, yakni Putusan Nomor 21/G/2025/PTUN.PL sampai dengan 26/G/2025/PTUN.PL. Seluruh perkara diputus pada 26 November 2025.
Bupati Banggai kemudian mengajukan banding ke PT TUN Makassar. Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum, upaya banding tersebut ditolak dan putusan PTUN Palu dikuatkan.
Perkara Sudarsono tercatat dengan Nomor 1/B/2026/PT.TUN.MKS dan diputus pada 5 Februari 2026. Ruhyana dengan Nomor 2/B/2026/PT.TUN.MKS, Mustofa dengan Nomor 3/B/2026/PT.TUN.MKS, serta H. Manippi dengan Nomor 4/B/2026/PT.TUN.MKS diputus pada 9 Februari 2026.
Sementara perkara Fenny Sangkaning Rahayu tercatat dengan Nomor 6/B/2026/PT.TUN.MKS dan diputus pada 19 Februari 2026. Perkara Indri Yani Madalombang tercatat dengan Nomor 7/B/2026/PT.TUN.MKS dan diputus pada 9 Februari 2026.
Menurut keterangan kuasa hukum, perkara tersebut tidak berlanjut ke tingkat kasasi. Sengketa kepala desa disebut masuk dalam pembatasan pengajuan kasasi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020.
Dengan berakhirnya proses pemeriksaan di tingkat banding, enam perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap sejak 23 Februari 2026.
Namun, putusan tersebut disebut belum dijalankan oleh Bupati Banggai.
Para kepala desa sebelumnya telah meminta Bupati Banggai melaksanakan putusan melalui surat yang dikirim pada 9 Maret 2026. Surat tersebut meminta agar putusan PTUN Palu dan PT TUN Makassar dijalankan sesuai perintah pengadilan.
Persoalan pelaksanaan putusan kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 4 Mei 2026. Rapat tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk Komisi I, DPMD Provinsi Sulawesi Tengah, bagian hukum pemerintah provinsi, enam kepala desa, kuasa hukum, DPMD Kabupaten Banggai, bagian hukum Kabupaten Banggai, serta perwakilan hukum Bupati Banggai.
Dalam RDP itu, Komisi I disebut memberikan rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar merekomendasikan kepada Bupati Banggai untuk melaksanakan putusan PTUN Palu yang telah berkekuatan hukum tetap.
Para kepala desa juga disebut telah mengadu ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah pada 25 Mei 2026.
Karena putusan belum dilaksanakan, lima kepala desa kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Palu.
Sidang eksekusi pertama digelar pada 20 Agustus 2026. Lima kepala desa hadir dan didampingi kuasa hukum Muhamad Suhandri, S.H., M.H.Li. Kelima pemohon tersebut adalah Sudarsono, Ruhyana, Mustofa, H. Manippi dan Indri Yani Madalombang.
Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka disebut tidak hadir dalam sidang tersebut. Ketua PTUN Palu kemudian menunda persidangan dan menetapkan jadwal sidang lanjutan pada 31 Agustus 2026.
Sidang lanjutan ini menjadi bagian dari proses untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap permohonan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Para kepala desa meminta putusan pengadilan tidak berhenti pada tahap putusan, tetapi dilaksanakan dengan memulihkan kedudukan mereka sebagai kepala desa sesuai amar putusan PTUN Palu yang telah dikuatkan PT TUN Makassar. ***





