Skrol untuk membaca pos

Miliki Sabu, Warga Desa Sarudu Ditangkap Polisi

Yahya Belike
A-AA+A++

PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obat Terlarang (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu amankan lelaki M warga sarudu karena menyimpan dan menguasai Narkoba jenis sabu di dusun Labuang Desa Sarudu. Selasa Sore (31/1/2023).

M (35 th), di tangkap setelah personil Sat Resnarkoba memperoleh informasi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan dirumah tersangka tersebut dan menemukan 3 (tiga) Sachet/paket besar klip warna merah berisikan Kristal Bening yang diduga narkotika jenis Sabu- sabu dengan berat bruto 5,40 gram yang disimpan didalam songkok hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S.Tr.K., S.I.K saat ditemui di ruangannya mengatakan ” Lk. M (35 th), ditangkap di rumahnya karena diduga telah menyimpan dan menguasai yang diduga Narkoba jenis sabu sebanyak 3 (tiga) sachet/paket dengan berat kotor 5,40 gram dimana pelaku menyimpan barang tersebut di dalam songkok hitam.

Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga menyita 42 (empat puluh dua) sachet/paket kosong dan 1 (satu) Buah Songkok Hitam serta 1 ( satu ) batang sendok Plastik terbuat dari pipet plastik. Untuk Tersangka terancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Tutup Adrian

Berita Terkait

Diduga Akibat Ulah Istri dan Anak Bupati, Mantan Kabag Umum Diperiksa
Pria Asal Motu, Pasangkayu Ditangkap Terkait Narkoba
Diduga Marak Tambang Ilegal di Bambalamotu, Ini Saran APH
Polisi Ringkus Warga Pangiang Terkait Sabu
Pria Asal Tulamba, Polman Ditangkap Gegara Narkoba
Satreskrim Polres Pasangkayu Tangkap Pelaku Pencurian Buah Sawit