PASANGKAYU – Satreskrim Polres Pasangkayu kembali menangkap pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.

Penangkapan terduga pencurian Tandang Buah Sawit (TBS), inisial (AA) 19 tahun berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/23/I/2023/SPKT/Polres Pasangkayu tertanggal 9 Januari, di Desa Toaya, Kecamatan, Sindue Kabupaten Donggala, Selasa malam 24 Januari.

“Penangkapan pelaku pencurian buah sawit ini di bantu Unit Resmob Polres Donggala, Selasa malam kemarin,” kata
KBO Sat Reskrim Polres Pasangkayu IPDA Iss Haryanto, Rabu (25/1/2023).

Menurutnya, penangkapan kepada terlapor tersebut merupakan Target Operasi Pekat 2023 Polres Pasangkayu yang digelar saat ini.

“Adapun kronologis penangkapan oleh tim kami, berawal berdasarkan laporan polisinya tim melakukan penyelidikan dan mendapat titik terang terkait pelaku. Kemudian tim bergerak dan mendapat informasi keberadaan pelaku, tanpa perlawanan pelaku diamankan wilayah hukum Polres Donggala,” urainya.