PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulteng, Oskar Rasyid Paudi, ke Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (01/07).
Menurut JPU Lucas J Kubela, pelimpahan berkas tersebut sudah disertai dengan barang bukti.
Saat ini, kata dia, pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan dan penetapan majelis hakim yang akan memproses perkara tersebut.
“Barang bukti yang turut dilimpahkan, telah dikembalikan ke kami untuk disimpan,” sebutnya.
Barang bukti yang dimaksud berupa kwitansi, bukti transfer uang dari korban (Irvan DJ Nouk) via ATM dan rekening langsung serta tanda terima uang serta bukti rekening koran dari Bank Mandiri dan BNI dengan nilai sekitar Rp500 juta lebih.
Oskar R Paudi sendiri diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana pribadi Irvan Dj Nouk.
Ketua DPW PAN Sulteng itu disangkakan dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP atas penipuan dan penggelapan dana partai.
Saat ini, Oskar sendiri berstatus sebagai tahanan kota. (IKRAM)
Komentar