Memasuki akhir Mei 2026, banyak masyarakat mulai memeriksa status penerimaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Pemerintah masih melanjutkan penyaluran bantuan sosial triwulan II untuk periode April hingga Juni 2026 di sejumlah wilayah secara bertahap.

Pengecekan status bansos kini dapat dilakukan sendiri secara online melalui laman resmi Kemensos. Masyarakat hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP untuk mengetahui apakah masih terdaftar sebagai penerima bantuan.

Kementerian Sosial memastikan penyaluran bansos tahun ini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui secara berkala setiap triwulan. Sistem pembaruan data tersebut dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya menjelaskan data terbaru akan menjadi acuan dalam proses distribusi bansos setiap bulan.

“Setiap tanggal 10 nanti kami terima dan hasil pemutakhiran itu yang akan kami jadikan pedoman untuk menyalurkan bansos setiap bulannya,” ujar Gus Ipul di Jakarta Pusat, Rabu, 1 April 2026, dalam keterangan resmi Kemensos.

Melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat tidak perlu membuat akun atau login terlebih dahulu. Sistem akan langsung menampilkan informasi penerima setelah data dimasukkan dengan benar.

Berikut langkah pengecekan BPNT dan PKH secara online:

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan NIK sebanyak 16 digit sesuai KTP
  • Ketik kode captcha yang muncul di layar
  • Jika kode sulit dibaca, lakukan refresh untuk mendapatkan kode baru
  • Tekan tombol “Cari Data”
  • Informasi status penerima bansos akan muncul secara otomatis

Selain status penerima, sistem juga menampilkan kategori desil kesejahteraan keluarga. Desil digunakan pemerintah untuk mengelompokkan kondisi ekonomi masyarakat berdasarkan sejumlah indikator sosial.

Penilaian tersebut mencakup jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi tempat tinggal, penggunaan listrik, hingga kepemilikan aset keluarga. Dari hasil pengelompokan itu, desil 1 sampai desil 4 menjadi prioritas utama penerima bansos BPNT dan PKH.

Kemensos menyebut status desil dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti hasil pembaruan data terbaru. Karena itu, ada kemungkinan masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan kini tidak lagi terdaftar, ataupun sebaliknya.

Perubahan data tersebut menjadi salah satu alasan mengapa status bansos antarperiode bisa berbeda. Pemerintah menilai proses pemutakhiran rutin diperlukan agar bantuan sosial diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

Untuk bantuan BPNT tahun 2026, pemerintah menyalurkan dana sebesar Rp200 ribu setiap bulan. Jika dihitung per triwulan, total bantuan yang diterima mencapai Rp600 ribu.

Sementara itu, nominal bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima dalam satu keluarga. Besaran bantuan yang diberikan antara lain:

  • Korban pelanggaran HAM berat menerima Rp2,7 juta
  • Ibu hamil atau masa nifas mendapat Rp750 ribu
  • Anak usia dini 0 sampai 6 tahun memperoleh Rp750 ribu
  • Lansia usia di atas 60 tahun menerima Rp600 ribu
  • Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600 ribu
  • Siswa SMA atau sederajat memperoleh Rp500 ribu
  • Pelajar SMP sederajat menerima Rp375 ribu
  • Siswa SD sederajat mendapat Rp225 ribu

Proses pencairan bansos dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia. Karena mekanisme distribusi berbeda di setiap daerah, jadwal pencairan bantuan juga tidak selalu sama.

Masyarakat diminta rutin memantau status penerimaan melalui laman resmi Kemensos untuk memastikan bantuan sudah masuk atau masih dalam tahap proses penyaluran. Pemerintah juga mengimbau warga berhati-hati terhadap informasi palsu terkait bansos yang beredar di media sosial maupun pesan berantai. ***