Skrol untuk membaca pos

Polisi Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Mepanga

Muh. Rifai
Polres Parigi Moutong mengungkap kasus peredaran sabu dengan mengamankan dua terduga pengedar dalam sebuah operasi senyap yang berlangsung pada Senin (2/2/2026) sore. Foto: Istimewa
A-AA+A++

Peredaran narkotika jenis sabu yang mengancam warga Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong mengungkap kasus peredaran sabu dengan mengamankan dua terduga pengedar dalam sebuah operasi senyap yang berlangsung pada Senin (2/2/2026) sore.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MA (48) dan FA (36), yang diketahui merupakan warga setempat dan sehari-hari bekerja sebagai petani. Keduanya diduga terlibat aktif dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Mepanga dan sekitarnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong dengan melakukan penyelidikan secara intensif. Selama kurang lebih satu minggu, aparat mengumpulkan data, memantau pergerakan terduga pelaku, serta menguji kebenaran laporan yang diterima hingga akhirnya dilakukan penindakan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya memastikan bukti awal telah memenuhi unsur untuk dilakukan penindakan hukum. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi.

“Ini bukan penangkapan kebetulan. Kami melakukan penyelidikan intensif selama satu minggu. Informasi dari masyarakat kami dalami, kami uji, dan ketika bukti sudah kuat, tim langsung bergerak,” kata IPTU Nicho Eliezer saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Narkoba Polres Parigi Moutong, IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf. Petugas mendatangi rumah FA di Desa Bugis dan langsung melakukan penggerebekan. Proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum, disaksikan oleh pihak keluarga terlapor serta aparat pemerintah setempat untuk memastikan transparansi tindakan kepolisian.

Dari hasil penggeledahan badan dan kamar rumah terlapor, petugas menemukan puluhan paket narkotika golongan I jenis sabu yang telah dikemas dalam plastik klip bening kecil. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 45 paket kecil sabu dengan berat bruto mencapai 8,66 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi serta sejumlah klip bening kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan sabu sebelum diedarkan.

Berita Lainnya

Rumah Warga di Mepanga, Parigi Moutong Ludes Terbakar
Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu di Bandara Palu
Empat Orang Diciduk, Diduga Gelar Pesta Sabu di Ogotumubu, Tomini
Dilalap Api, Lima Hektare Kebun Warga Desa Towera Hangus
Posbankum dan Desa Bersinar Diresmikan, Sulteng Perkuat Keadilan dan Perang Narkoba
Satgas Tambang, Lahan CPM, dan Narkoba Jadi Fokus Forkopimda Sulteng