Peredaran Sabu di Parigi Moutong: Dua Pemuda Diamankan Polisi
Parigi Moutong kembali dihebohkan dengan penangkapan dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Senin malam, 13 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, Tim Opsnal Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MS (30) dan RZ (26), di rumah masing-masing.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini bukan tanpa alasan. Dari tangan MS, petugas menemukan tiga sachet plastik bening berisi sabu dengan berat sekitar 42,92 gram, sejumlah uang tunai sebesar Rp136.000, serta beberapa barang bukti lain seperti plastik klip kosong, telepon genggam, dan potongan pipet.
Sementara itu, dari tangan RZ, polisi menyita delapan sachet sabu seberat 1,91 gram, sebuah timbangan digital, serta alat-alat lain yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.
Saat proses penggeledahan di rumah mereka, kedua pelaku tidak dapat mengelak. Mereka akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka.
Kini, MS dan RZ harus menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Upaya Pemberantasan Narkoba Terus Digencarkan
Polres Parigi Moutong komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Upaya ini sejalan dengan program nasional Asta Cita yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
“Kami akan terus melakukan razia dan pengawasan ketat di wilayah-wilayah yang rawan terhadap peredaran narkoba. Diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujar Kasi Humas Polres Parigi Moutong, Iptu Sumarlin dalam rilisnya, Selasa, 21 Januari 2025.
Polres Parigi Moutong juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkoba kepada kepolisian setempat. Mereka juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat dalam rangka penyidikan kasus narkoba.
Melawan Narkoba, Tanggung Jawab Bersama
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
Kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, demi masa depan yang lebih baik bagi Kabupaten Parigi Moutong dan Indonesia secara keseluruhan.***