Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) memberikan keterangan resmi terkait penahanan dan pemulangan tersangka dugaan korupsi pengadaan Mess Pemda Morowali tahun anggaran 2024, Rachmansyah Ismail (RI), pada Sabtu pagi, 31 Januari 2026. Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Palu dan dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin, didampingi Asisten Intelijen (Asintel) serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum).
Dalam keterangannya, Salahuddin menjelaskan bahwa sebelum dipulangkan ke Palu, Rachmansyah Ismail terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 30 Januari 2026. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama beberapa jam dan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sulteng. Selama pemeriksaan, tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya.
Setelah pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap mantan Penjabat Bupati Morowali tersebut. Sebelum diberangkatkan ke Palu, Rachmansyah Ismail sempat dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Salemba selama beberapa jam. Penitipan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur pengamanan sebelum proses pemindahan tersangka ke daerah.
“Dari Rutan Salemba, tersangka langsung kami bawa ke Bandara Soekarno-Hatta. Saat ini sudah ditahan di Rutan Palu,” kata Aspidsus Kejati Sulteng, Salahuddin, kepada wartawan dalam konferensi pers.
Rachmansyah Ismail dipulangkan ke Palu menggunakan pesawat Garuda Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Menurut Kejati Sulteng, selama proses penjemputan hingga pemulangan, tersangka bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan oleh penyidik.
Tim penjemputan tersangka dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejati Sulteng dan beranggotakan enam orang. Selama proses pemindahan, tim juga mendapatkan pengawalan dari aparat keamanan untuk memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan tersangka dari Jakarta ke Palu.
Salahuddin mengungkapkan bahwa saat dibawa menuju Palu, Rachmansyah Ismail sempat mengenakan borgol dan rompi tahanan. Namun, borgol dan rompi tersebut dilepas ketika tersangka tiba di bandara dan selama berada di dalam pesawat. Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan kenyamanan penerbangan, tanpa mengurangi status hukum tersangka.
Dalam kesempatan yang sama, Kejati Sulteng juga menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Rachmansyah Ismail. Surat pencekalan tersebut dikirimkan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung. Namun, pencekalan itu tidak dipublikasikan ke publik.







