Skrol untuk membaca pos

Fathur Razaq Anwar Dikabarkan Belum Penuhi Panggilan Kejati Sulteng Terkait HUT Sulteng ke-61

Muh. Rifai
Muhammad Fathur Razaq. Foto: Istimewa
A-AA+A++

Penyelenggaraan Hari Ulang Tahun ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah rupanya tidak hanya meninggalkan catatan seremoni yang megah, tetapi juga persoalan hukum yang kini terus bergulir. Acara yang dikemas dalam ivent Sulteng Nambaso itu diduga menelan anggaran miliaran rupiah, memicu sorotan dari banyak pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

Ivent yang dianggap sebagian kalangan begitu mewah itu mencuri perhatian aparat penegak hukum.

Pemeriksaan saksi-saksi sudah berjalan beberapa pekan terakhir. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media, sejumlah pejabat strategis telah dimintai keterangan. Di antaranya Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Novalina Wiswadewa, yang diketahui menjabat penanggung jawab kegiatan, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Faidul Keteng, selaku Ketua Panitia.

“Sudah banyak saksi dimintai keterangan, termasuk dari vendor-vendor,” ujar seorang sumber terpercaya kepada tim media, Selasa (8/7/2025). Pernyataan singkat ini memberi gambaran bahwa proses klarifikasi terus meluas hingga ke pihak pelaksana teknis acara.

Namun yang menjadi sorotan adalah absennya Fathur Razaq Anwar, putra Anwar Hafid yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sulteng, yang turut dipanggil oleh Kejati untuk dimintai keterangan.

Fathur Razaq Anwar, dikabarkan tidak memenuhi panggilan Kejati Sulteng untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam perayaan HUT ke-61 Provinsi Sulteng itu.

Berdasarkan dokumen yang diterima tim media, Kejati Sulteng telah mengirimkan surat resmi pemanggilan yang bersifat rahasia kepada Fathur Razaq, namun hingga kini ia belum hadir memenuhi panggilan tersebut.

Dalam surat pemanggilan bernomor: R- 448/P.2.5/FD.1/06/2025 yang ditujukan kepada Fathur Razaq Anwar itu, Kejati Sulteng memintanya hadir pada: Hari/Tanggal: Kamis, 26 Juni 2025, Pukul 09.00 WITA, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jalan SAM Ratulangi No.97, Kota Palu.

Dalam surat yang ditandatangani Aspidsus Kejati Sulteng itu menyebutkan bahwa tujuan pemanggilan untuk “Dimintai keterangan terkait dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan perayaan HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah”.

Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sulteng Nomor: PRINT-09/P.2/Fd.1/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.