“Pencekalan ini memang tidak kami publikasikan karena alasan strategi penyidikan. Kami sudah mengantisipasi segala sesuatunya,” ujar Salahuddin.
Ia menambahkan bahwa selama proses penyidikan, Rachmansyah Ismail diketahui telah empat kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Penyidik kemudian melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan tersangka di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Makassar, dan Poso. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tersangka tetap berada dalam jangkauan hukum.
Terkait kondisi kesehatan tersangka, Kejati Sulteng mengakui bahwa Rachmansyah Ismail memiliki riwayat penyakit jantung. Sebelum dipulangkan ke Palu, tersangka sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bintaro, Jakarta. Kejati Sulteng bahkan menurunkan tim khusus untuk memantau langsung kondisi kesehatan tersangka selama proses tersebut.
“Dokter menyatakan ada kelainan jantung, namun masih bisa dilakukan pemeriksaan dan penanganan,” jelas Salahuddin saat memberikan keterangan kepada awak media.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Mess Pemda Morowali ini, Kejati Sulteng mencatat kerugian negara mencapai Rp9 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, sebagian kerugian negara tersebut telah dikembalikan. Sebanyak Rp4 miliar dikembalikan pada tahap penyelidikan, sementara Rp5 miliar lainnya dikembalikan pada tahap penyidikan.
Meski seluruh kerugian negara telah dikembalikan, Kejati Sulteng menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan. Penyidik menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Rachmansyah Ismail.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidananya,” tegas Salahuddin.
Ia juga menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus pengadaan Mess Pemda Morowali tersebut bersifat total loss. Kesimpulan ini diperoleh berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor keuangan independen. Dengan demikian, meskipun dana telah dikembalikan, perbuatan yang dilakukan tersangka tetap dinilai merugikan keuangan negara dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kejati Sulteng memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kejaksaan juga menyatakan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam kasus pengadaan Mess Pemda Morowali yang menjerat mantan pejabat daerah tersebut. ***







