Skrol untuk membaca pos

Terkait Izin Sawit PT RAS, Allan Minta Eks Bupati Morowali 2007 Diperiksa

Muh. Rifai
Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara, Allan Billy Graham Tongku. Foto: Istimewa
A-AA+A++

Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara, Allan Billy Graham Tongku, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar segera menangani dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin perkebunan kelapa sawit kepada PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) di Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara.

Allan mengungkapkan, PT RAS menjalankan aktivitas perkebunan hanya bermodal Izin Lokasi Nomor 188.45/SK.0909/UMUM/2006 seluas 21.289 hektare dan Izin Usaha Perkebunan Nomor 525.26/0478/UMUM/2007. Keduanya diterbitkan oleh Bupati Morowali saat itu, Anwar Hafid, tanpa melibatkan pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Padahal, kata Allan, di lahan yang sama sebelumnya sudah ada izin lokasi milik PTPN XIV seluas 28.200 hektare.

“Di atas lokasi itu sudah ada 35.000 pohon kelapa sawit yang ditanam PTPN XIV, namun ditebang oleh PT RAS. Negara dirugikan sebesar Rp12 miliar hanya dari kerusakan itu,” ujarnya.

Allan juga menyebut, PT RAS memanfaatkan lahan seluas 1.329 hektare di dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XIV tanpa membayar sewa sepeser pun.

“Padahal, HGU Nomor 02 seluas 2.854 hektare dan HGU Nomor 08 seluas 3.146 hektare sudah terbit sejak 2009. Itu lahan milik negara,” tegasnya.

Ia merinci, dari penggunaan ilegal lahan HGU tersebut, potensi kerugian negara akibat sewa yang tak dibayarkan sejak 2009 hingga 2023 mencapai Rp79,48 miliar, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012. Belum termasuk nilai tanaman yang dimusnahkan dan kehilangan potensi hasil sawit sekitar Rp6,6 miliar per tahun.

Allan juga mengungkapkan pelanggaran lain oleh PT RAS, yakni membuka kebun sawit di kawasan hutan tanpa izin seluas 6.110 hektare sejak 2006.

“Ini pelanggaran berat. Tidak hanya soal sawit, tapi juga dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, denda, dan kerusakan lingkungan akibat alih fungsi hutan secara ilegal,” tegasnya.

Atas seluruh rangkaian pelanggaran itu, Allan meminta agar aparat penegak hukum bertindak tanpa menunda.

“Saya mendesak Kejati Sulteng dan Kejagung segera memanggil dan memeriksa Bupati Morowali saat itu, yang kini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tengah. Dialah yang menerbitkan izin tanpa dasar hukum yang sah,” katanya.