Seorang Aktivis, Tokoh Agama dan Pemuda Morowali Utara, Pdt Allan Billy Graham bertemu dengan A.M Akbar Supratman Andi Agtas selaku Senator asal Sulteng yang juga duduk sebagai Wakil Ketua (Pimpinan) MPR RI.

Dalam pertemuan itu Pdt Alan menyampaikan tentang kondisi yang terjadi terkait tumpang-tindih atau pencaplokan lahan PTPN oleh anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari (AALI) Tbk yakni PT. Rimbunan alam sentosa (RAS).

Sebelumnya diketahui PT RAS beroperasi di atas HGU milik PTPN selama 14 Tahun.

Rincian kerugian Negara menurut data dari Kejati Sulteng, ada diatas Rp100 Miliar. Kejadian ini telah berproses di Kejati Sulteng dan diketahui masuk ke tahap Penyidikan.

Penyitaan berbagai alat operasional telah di lakukan oleh tim penyidik asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng di Lokasi, tetapi tetap saja PT RAS masih beroperasi.

Bagi Allan, disinilah wibawa Hukum diuji, apakah Hukum benar menjadi panglima di negeri ini, ataukah ada pengecualian kepada korporasi besar. Perusahaan BUMN saja seolah – olah “diinjak-injak”, hak-hak masyarakat ‘dikebiri’.

Selain kerugian Negara, Hak-hak masyarakat terkait HGU tidak pernah terealisasi bahkan ada upaya mengkriminalisasi masyarakat yang berjuang menuntut hak-haknya.