Skrol untuk membaca pos

Selisih Suara tak Memenuhi Syarat, Tim Hukum Anwar – Reny Minta MK Tegas

Muh. Rifai
A-AA+A++

Gugun Ridho Putra, SH, MH, tim Ihza & Ihza Law Firm yang mendampingi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, sebagai Pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemiluda) 27 November tahun 2024, Anwar Hafid – Reny Lamadjido, selaku pihak terkait meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tegas.

Gugun meminta MK melakukan putusan diawal (Dismissal) atas permohonan pemohon gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP Kada) paslon nomor urut 1, Ahmad Ali, SE – Abdul Karim Al Jufri yang bertagline BERAMAL itu.

Pasalnya kata Gugun, jika permohonan gugatan itu menyangkut perselisihan hasil Pemilukada, maka sangat tidak layak diadili MK. Sebab melebih ambang batas yang dipersyaratkan.

“Perselisihan hasil pemilukada itu ambang batasnya 1,5 persen. Sedangkan perolehan suara antara tiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng mencapai 6,4 persen. Oleh sebab itu kami minta Majelis Hakim MK tegas dan segera memutuskan permohonan gugatan tersebut dengan tanpa Dismissal,” ujar Gugun.

Kemudian kata Gugun, kalau soal rendahnya partisipasi masyarakat pemilih itu bukan ranahnya MK.

“Pasal 158 UU Pilkada mengatur pasangan calon kepala daerah dapat mengajukan permohonan pembatalan keputusan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPUD Provinsi/Kabupaten/Kota dengan ketentuan bila memenuhi syarat selisih suara mulai 2 persen hingga 0,5 persen tergantung dari jumlah penduduk di provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan,” jelas Gugun.

Untuk diketahui keputusan Hasil KPU SulTeng di Palu tanggal 12 Desember 2024, dimana paslon :

  1. Ahmad Ali -Abdul Karim Al Jufri mencapai 621.693 suara (38,6%)
  2. Anwar-Reny sebanyak 724.518 suara (45 %)
  3. Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto memperoleh 263.950 suara (16, 4 % ).

Dari Keputusan hasil KPU SulTeng itu terdapat selisih sangat jauh yaitu sebanyak 6,4% atau 102.825 Suara.

Sebagai pihak terkait Paslon Anwar – Reny didampingi tim hukum dari Partai koalisi Pengusung yakni Partai Demokrat, PBB dan PKS yang dikomandoi Ihza & Ihza Law Firm yang berkantor di lantai 19 F gedung Districkt 8 SCBD Prosperity Tower Jakarta Selatan.