Anwar Hafid Bawa Suara Daerah ke Forum DPD RI Bahas Pilkada dan Dualitas Peran Gubernur
Perdebatan mengenai masa depan desentralisasi politik Indonesia kembali mengemuka. Kali ini, sorotan tertuju pada Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, S.Sos., M.Si., yang mendapat kehormatan menjadi salah satu narasumber dalam Forum Group Discussion (FGD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 17 Juni 2026.
Forum bertema “Reformulasi Desain Desentralisasi Politik: Menuju Asimetrisme dan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif” itu bukan hanya membahas hubungan pusat dan daerah. Diskusi tersebut diarahkan untuk mengulas kembali fondasi sistem pemerintahan daerah Indonesia, termasuk efektivitas pilkada langsung serta posisi gubernur yang selama ini memikul dua peran sekaligus.
Di tengah berbagai evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi daerah selama lebih dari dua dekade, kehadiran Anwar Hafid dinilai menarik karena ia akan berbicara dari sudut pandang praktisi pemerintahan yang pernah menjalani berbagai jenjang kepemimpinan, mulai dari kepala desa hingga menjadi gubernur.
Menurut Anwar Hafid, materi yang akan disampaikannya berfokus pada dua isu utama yang menjadi perhatian penyelenggara forum.
“Jadi saya diundang sebagai narasumber dengan dua materi yakni tentang pemilihan langsung kepala daerah (Gubernur, bupati dan walikota) dan Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Jadi bukan soal Fiskal,” jelas mantan kepala desa yang kini memimpin Sulawesi Tengah tersebut.
FGD yang digagas DPD RI berangkat dari kenyataan bahwa desentralisasi Indonesia saat ini tidak lagi dapat dipahami hanya melalui kerangka umum otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam praktiknya, sejumlah daerah memiliki pengaturan yang berbeda karena faktor sejarah, sosial, politik, maupun kebutuhan khusus.
Aceh, misalnya, memperoleh kekhususan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Papua diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki landasan tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012. Sementara Jakarta kini memiliki pengaturan baru melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.
Namun, berbagai bentuk kekhususan tersebut dinilai berkembang tanpa desain besar yang benar-benar terintegrasi. Asimetrisme yang lahir di sejumlah daerah lebih banyak dipengaruhi kebutuhan politik tertentu, penyelesaian konflik, akomodasi elite lokal, atau upaya meredam resistensi daerah. Akibatnya, Indonesia belum memiliki kerangka normatif yang tegas mengenai batas antara kewenangan yang harus berlaku seragam dan kewenangan yang memang perlu dibedakan.
Persoalan itu menjadi semakin menarik ketika dikaitkan dengan sistem rekrutmen kepala daerah. Selama ini sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota menjalankan pilkada dengan pola yang sama. Namun sejumlah daerah memiliki mekanisme berbeda.
Jakarta tetap mempertahankan pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara langsung melalui pilkada dengan ketentuan legitimasi tertentu. Di Yogyakarta, pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur menjadi bagian dari kelembagaan budaya yang telah diakui negara. Aceh memiliki partai politik lokal yang berperan dalam menentukan arah kepemimpinan daerah, sementara Papua menerapkan afirmasi politik yang memberikan ruang representasi lebih besar bagi putra asli daerah dalam jabatan strategis pemerintahan.
Perbedaan model tersebut menjadi salah satu alasan mengapa DPD RI merasa perlu membuka ruang diskusi yang lebih luas. Sebab, desain politik yang berbeda tidak hanya memengaruhi efektivitas pemerintahan di daerah, tetapi juga berdampak pada hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah maupun hubungan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam naskah latar belakang FGD disebutkan bahwa praktik pilkada yang menggunakan mekanisme seragam di tingkat provinsi dan kabupaten/kota belum tentu menghasilkan kompetisi antardaerah yang sehat. Bahkan, tidak sedikit kasus yang memperlihatkan hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berjalan secara konfliktual.
Dari sinilah muncul salah satu isu paling krusial yang akan dibahas dalam forum tersebut, yakni posisi gubernur sebagai kepala daerah otonom sekaligus wakil pemerintah pusat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa gubernur memiliki dua mandat yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, gubernur memperoleh legitimasi politik dari rakyat melalui pilkada. Di sisi lain, gubernur menjalankan fungsi administratif sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Peran ganda itu kemudian diperjelas melalui PP Nomor 33 Tahun 2018, Permendagri Nomor 12 Tahun 2021, serta skema dekonsentrasi dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2024.
Dalam praktiknya, posisi tersebut kerap menimbulkan pertanyaan mendasar. Ketika seorang gubernur dipilih langsung oleh rakyat namun pada saat bersamaan harus menjalankan kebijakan pusat terhadap pemerintah kabupaten dan kota, kepada siapa sesungguhnya gubernur bertanggung jawab?
Pertanyaan itu menjadi salah satu fokus utama diskusi DPD RI. Forum ini bahkan secara khusus mengajukan sejumlah pertanyaan pemandu, mulai dari kriteria daerah yang layak memperoleh pengaturan asimetris, efektivitas pilkada langsung dalam menghasilkan legitimasi dan akuntabilitas, relevansi dualitas jabatan gubernur, hingga reformulasi kelembagaan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Selain Anwar Hafid, forum ini menghadirkan Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas sebagai keynote speaker. Narasumber lainnya berasal dari Ketua Komisi II DPR RI atau Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, akademisi dan penggiat pemilu Titi Anggraini, serta Kepala Pusat Riset Politik dan Pemerintahan Daerah BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko.
FGD juga akan melibatkan sekitar 20 hingga 30 peserta dari berbagai institusi, antara lain Kemendagri, Bappenas, KPU, Bawaslu, CSIS, Perludem, Habibie Center, CELIOS, I-OTDA, asosiasi pemerintah daerah, asosiasi DPRD, hingga lembaga riset media nasional seperti Litbang Kompas dan Litbang Tempo.
Lebih dari sekadar forum akademik, diskusi ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret bagi agenda revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Pilkada. Tujuannya adalah membangun desain desentralisasi politik yang lebih koheren, memperjelas distribusi kewenangan antarlevel pemerintahan, serta memastikan otonomi daerah tidak berhenti sebagai konsep normatif di atas kertas.
Bagi Anwar Hafid, kesempatan berbicara di forum nasional tersebut menjadi ruang untuk menyampaikan pandangan daerah terhadap isu yang selama ini terus menjadi perdebatan. Sebab pada akhirnya, keberhasilan desentralisasi tidak hanya ditentukan oleh banyaknya kewenangan yang diberikan kepada daerah, tetapi juga oleh kejelasan hubungan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam menjalankan pemerintahan yang efektif. (Red)


