Perdebatan mengenai masa depan desentralisasi politik Indonesia kembali mengemuka. Kali ini, sorotan tertuju pada Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, S.Sos., M.Si., yang mendapat kehormatan menjadi salah satu narasumber dalam Forum Group Discussion (FGD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 17 Juni 2026.
Forum bertema “Reformulasi Desain Desentralisasi Politik: Menuju Asimetrisme dan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif” itu bukan hanya membahas hubungan pusat dan daerah. Diskusi tersebut diarahkan untuk mengulas kembali fondasi sistem pemerintahan daerah Indonesia, termasuk efektivitas pilkada langsung serta posisi gubernur yang selama ini memikul dua peran sekaligus.
Di tengah berbagai evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi daerah selama lebih dari dua dekade, kehadiran Anwar Hafid dinilai menarik karena ia akan berbicara dari sudut pandang praktisi pemerintahan yang pernah menjalani berbagai jenjang kepemimpinan, mulai dari kepala desa hingga menjadi gubernur.
Menurut Anwar Hafid, materi yang akan disampaikannya berfokus pada dua isu utama yang menjadi perhatian penyelenggara forum.
“Jadi saya diundang sebagai narasumber dengan dua materi yakni tentang pemilihan langsung kepala daerah (Gubernur, bupati dan walikota) dan Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Jadi bukan soal Fiskal,” jelas mantan kepala desa yang kini memimpin Sulawesi Tengah tersebut.
FGD yang digagas DPD RI berangkat dari kenyataan bahwa desentralisasi Indonesia saat ini tidak lagi dapat dipahami hanya melalui kerangka umum otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam praktiknya, sejumlah daerah memiliki pengaturan yang berbeda karena faktor sejarah, sosial, politik, maupun kebutuhan khusus.
Aceh, misalnya, memperoleh kekhususan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Papua diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki landasan tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012. Sementara Jakarta kini memiliki pengaturan baru melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.
Namun, berbagai bentuk kekhususan tersebut dinilai berkembang tanpa desain besar yang benar-benar terintegrasi. Asimetrisme yang lahir di sejumlah daerah lebih banyak dipengaruhi kebutuhan politik tertentu, penyelesaian konflik, akomodasi elite lokal, atau upaya meredam resistensi daerah. Akibatnya, Indonesia belum memiliki kerangka normatif yang tegas mengenai batas antara kewenangan yang harus berlaku seragam dan kewenangan yang memang perlu dibedakan.







