Skrol untuk membaca pos

Selisih Suara tak Memenuhi Syarat, Tim Hukum Anwar – Reny Minta MK Tegas

Muh. Rifai
A-AA+A++

Hadir dalam rapat koordinasi tim hukum Anwar – Reny, Dr.Mardiman Sane, SH, MH, tim koalisi Partai Pengusung Herman Latabe, SH dan Ketua DPC Partai Demokrat Morowali yang juga wakil ketua II DPRD Sulteng Syarifuddin Hafid, SH, MM Rabu (18/12-2024).

Sementara itu mantan komisioner komisi pemilihan umum (KPU) Dr.Naharuddin, SH, MH kepada media ini Rabu malam (18/12-2024) mangatakan mencermati isu pokok permohonan/gugatan 01 di MK ada beberapa catatan :

  1. Pelanggaran terkait pelantikan.

Menurut akademisi Untad ini, masalah ini tidak relevan dipersoalkan, karena tidak melibatkan Ibu Reny selaku wawali.

“Yang mengangkat dan melantik pejabat OPD bukan wakil walikota (Ibu Reny),melainkan walikota (pak Hadianto Rasyid),”jelasnya.

  1. Kemudian dugaan pelanggaran pendistribusian formulir C Pemberitahuan.

“Tuduhan ini juga tidak subtansial karena syarat orang memilih bukan C.Pemberitahuan, melainkan DPT dan KTP El,”ungkapnya.

  1. Secara subtansial, rendahnya partisipasi tidak bisa diklaim sepihak merugikan paslon 01, melainkan situasi ini juga merugikan 02 dan 03.
  2. Surat Edaran KPU terkait pemilih DPT yang harus membawa KTP El juga tidak relevan, karena kebijakan KPU tersebut justru bertujuan untuk mencegah manipulasi/penyalahgunaan formulir C Pemberitahuan. ***