Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Dr. Naharuddin, SH, MH, menilai gugatan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 1 dengan tagline BERAMAL ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak relevan. Menurutnya, ada empat poin yang menjadi inti gugatan tersebut, namun semuanya dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.

“Setelah mencermati isu pokok gugatan Paslon 01 di MK, ada empat poin yang menurut saya tidak relevan,” ujar Naharuddin pada Jumat (20/12/2024).

Empat Poin Gugatan yang Dinilai Tidak Relevan

Dalam penjelasannya, Dr. Naharuddin memaparkan secara rinci empat poin yang menjadi dasar gugatan Paslon 01:

  • Pelanggaran Pelantikan Pejabat oleh Wakil Walikota
    Paslon 01 menduga adanya pelanggaran terkait pelantikan pejabat oleh dr. Reny A. Lamadjido, Sp.Pk, M.Kes, yang merupakan calon Wakil Gubernur nomor urut 2. Namun, Naharuddin menilai tuduhan ini tidak relevan karena pelantikan pejabat merupakan wewenang Walikota, bukan Wakil Walikota.

“Yang mengangkat dan melantik pejabat OPD itu adalah Walikota, bukan Wakil Walikota. Jadi, tuduhan ini tidak memiliki dasar hukum,” tegas Naharuddin, yang juga mantan Komisioner KPU Sulteng.

  • Pelanggaran Distribusi Formulir C Pemberitahuan
    Menurut Naharuddin, tuduhan mengenai distribusi formulir C Pemberitahuan juga tidak substansial.

“Syarat seseorang memilih bukan formulir C Pemberitahuan, melainkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan e-KTP. Jadi, ini bukan isu yang layak dijadikan gugatan,” jelasnya.

  • Rendahnya Partisipasi Pemilih
    Paslon 01 mengklaim rendahnya partisipasi pemilih merugikan mereka. Namun, Naharuddin menegaskan bahwa rendahnya partisipasi tidak hanya merugikan satu paslon saja, tetapi semua pihak yang berkompetisi.

“Tidak bisa diklaim bahwa rendahnya partisipasi hanya merugikan Paslon nomor urut 01, karena situasi ini juga berdampak pada Paslon 02 dan 03,” ujar Naharuddin.

  • Surat Edaran KPU tentang KTP-el
    Terakhir, Naharuddin menyoroti Surat Edaran KPU yang mewajibkan pemilih dalam DPT membawa KTP-el. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah manipulasi data pemilih, bukan sebaliknya.

“Kebijakan ini justru dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan formulir C Pemberitahuan,” tambahnya.

Tanggapan Mantan Sekda Donggala

Drs. H. Kasmudin, M.Si, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, juga mendukung pandangan Naharuddin terkait pelantikan pejabat.

“Wewenang pelantikan ada di tangan Walikota, bukan Wakil Walikota. Jadi, tuduhan yang dialamatkan ke dr. Reny sebagai Wakil Walikota jelas keliru,” ujar Kasmudin.

Hasil Pemilu dan Selisih Suara

Berdasarkan hasil rekapitulasi resmi yang ditetapkan KPU Sulawesi Tengah melalui Keputusan Nomor 434 Tahun 2024, pasangan nomor urut 2, Anwar HafidReny A. Lamadjido dengan tagline BERANI meraih suara terbanyak, yaitu 724.518 suara atau 45% dari total suara sah.


Paslon nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri (BERAMAL) mendapatkan 621.693 suara atau 38,6%, sementara Paslon nomor urut 3 H. Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto memperoleh 263.950 suara atau 16,4%.

Selisih suara antara Paslon 01 dan Paslon 02 cukup signifikan, yaitu 102.825 suara atau 6,4%. Dengan perolehan ini, Paslon 02 ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilgub Sulteng 2024.