Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mulai memperkuat persiapan menuju Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) 2027. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memastikan proyek-proyek strategis pendukung ajang nasional tersebut berjalan sesuai aturan melalui pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Komitmen tersebut ditandai dengan pelaksanaan Entry Meeting antara Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada Senin (15/6/2026).

Kepala Dinas Cikasda Sulteng, Andi Ruly Djanggola, mengatakan, ada dua proyek strategis yang mendapatkan pendampingan hukum, yakni pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) FORNAS Hutan Kota Kaombona dan pembangunan Gedung Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tahap struktur.

Menurut Ruly, pendampingan hukum dilakukan sejak tahap awal agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.

Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pembangunan RTH FORNAS Hutan Kota Kaombona di Kota Palu. Kawasan ini dipersiapkan sebagai ruang publik terpadu yang akan mendukung pelaksanaan FORNAS 2027 setelah Sulawesi Tengah resmi ditunjuk sebagai tuan rumah oleh Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional.

RTH Kaombona akan dibangun di atas lahan seluas sekitar 30 hektare. Kawasan tersebut tidak hanya difungsikan sebagai lokasi pendukung kegiatan olahraga masyarakat, tetapi juga sebagai area rekreasi keluarga, ruang hijau perkotaan, dan sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Pembangunan RTH FORNAS Hutan Kota Kaombona direncanakan sebagai kawasan ruang publik terpadu yang akan mendukung penyelenggaraan FORNAS Tahun 2027 di Kota Palu,” ujar Ruly dalam keterangan tertulis yang diterima media, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan proyek tersebut memiliki target penyelesaian sebelum pelaksanaan FORNAS 2027. Karena itu, pemerintah daerah terus melakukan percepatan di berbagai sektor, termasuk penguatan aspek hukum agar pelaksanaan kegiatan tidak menghadapi hambatan.

Selain proyek RTH Kaombona, pembangunan Gedung Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah juga menjadi bagian dari agenda pembangunan infrastruktur daerah. Gedung tersebut diharapkan dapat mendukung pelayanan publik dan pelaksanaan fungsi legislatif yang semakin optimal.

Dalam Entry Meeting tersebut, Dinas Cikasda memaparkan berbagai aspek pelaksanaan proyek, mulai dari dasar hukum, metode pekerjaan, mekanisme pengadaan hingga strategi pengendalian kegiatan.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memberikan masukan serta pendapat hukum untuk memastikan seluruh tahapan proyek berjalan secara akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Ruly menilai pendampingan hukum merupakan bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang tepat waktu, tepat mutu, dan tepat biaya. Langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik pada setiap proyek pembangunan daerah.

Melalui sinergi antara Pemprov Sulteng dan Kejati Sulawesi Tengah, pemerintah berharap pembangunan RTH FORNAS Hutan Kota Kaombona maupun Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain mendukung suksesnya FORNAS 2027 di Kota Palu, kedua proyek tersebut diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Tengah. (Red)