PT Cocoman Buka Suara Soal Penyidikan Dugaan Korupsi
PT Cocoman meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan terhadap perusahaan tersebut. Pihak perusahaan menilai proses penyidikan belum didukung bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana maupun kerugian negara.
Legal PT Cocoman, Anthonny Wiebisono, SH, mengatakan perusahaan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, menurutnya, penyidikan yang dilakukan penyidik dinilai tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran utuh kepada masyarakat, agar tidak hanya menerima informasi sepihak berdasarkan opini atau kesimpulan yang belum tentu didukung fakta,” kata Anthonny dalam keterangan resminya, Jumat (27/6/2026).
Anthonny menjelaskan, PT Cocoman sudah tidak melakukan kegiatan penambangan, pengangkutan, maupun penjualan bijih nikel sejak pemerintah melarang ekspor bahan mentah pada awal 2014. Saat ini perusahaan masih mengurus persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 yang prosesnya telah berlangsung sekitar sembilan bulan.
Selama pemeriksaan pada 18 Mei hingga 4 Juni 2026, delapan saksi dari PT Cocoman telah memberikan keterangan kepada penyidik. Selain itu, perusahaan juga menyerahkan sejumlah dokumen yang disebut membuktikan tidak ada aktivitas penambangan ilegal.
Karena itu, PT Cocoman mempertanyakan langkah penyidik yang kembali mengambil sampel bijih nikel di lokasi tambang dan jetty pada 23 Juni 2026, serta melakukan penggeledahan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale sehari setelahnya.
“Langkah penyidik yang kembali mengambil sampel bijih nikel di lokasi tambang dan jetty pada 23 Juni 2026, serta melakukan penggeledahan di Kantor UPP Kelas III Kolonodale pada 24 Juni 2026, sudah tidak relevan. Karena saksi sudah memberikan keterangan dan bukti tambahan terkait tidak ada kegiatan penambangan ilegal yang dituduhkan,” ujarnya.
Menurut Anthonny, penyelidikan kasus ini bermula dari laporan mantan Direktur Utama PT Cocoman berinisial BD yang menjabat pada periode 2012-2022. BD diberhentikan setelah terjadi perubahan kepemilikan saham dan muncul perselisihan internal di perusahaan.
Dalam laporannya, BD menuduh PT Cocoman melakukan penambangan tanpa RKAB. Laporan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penyidikan yang dilakukan Kejati Sulawesi Tengah.
Namun, PT Cocoman menilai laporan tersebut berasal dari pihak yang sedang berselisih dengan manajemen perusahaan sehingga perlu diuji secara objektif.
Perusahaan juga mengungkapkan bahwa BD pernah dua kali diberhentikan dari jabatan Direktur Utama karena persoalan internal. Salah satunya terkait penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) dan penerimaan uang muka sebesar Rp1 miliar tanpa sepengetahuan direksi maupun komisaris untuk kegiatan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Cocoman tanpa RKAB.
“Inilah salah satu masalah sebagai pemicu perselisihan internal yang kini masih bergulir dalam sejumlah proses hukum,” kata Anthonny.
PT Cocoman menegaskan perusahaan memiliki izin usaha pertambangan yang sah dan telah menghentikan aktivitas produksi sejak 2014. Selama ini perusahaan hanya memanfaatkan jalan hauling dan fasilitas jetty melalui kerja sama dengan pihak lain berdasarkan perizinan yang masih berlaku.
Di akhir keterangannya, PT Cocoman berharap Kejati Sulawesi Tengah dapat menangani perkara ini secara objektif dan independen. Perusahaan juga meminta agar proses pidana tidak dijadikan sarana penyelesaian konflik internal yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata.
Selain meminta penyidikan dihentikan apabila tidak ditemukan bukti tindak pidana, PT Cocoman juga berharap nama baik perusahaan dapat dipulihkan melalui rehabilitasi apabila tuduhan tersebut tidak terbukti. ***


