Pada hari Jumat, 20 Desember 2024, bertempat di halaman belakang Mako Polres Parigi Moutong, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan minuman keras (miras) hasil dari Operasi Pekat Tinombala 2024.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Parigi Moutong, AKBP Jovan Reagan Sumual, SH, S.IK, MH, M.Tr. SOU, bersama para Forkopimda, Kapolsek jajaran Polres Parigi Moutong, serta sejumlah unsur terkait lainnya.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai instansi terkait sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba dan miras di wilayah Parigi Moutong.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 20 paket sabu seberat 1,0634 gram milik (Almarhum) Lk. Dolsin Jufri alias Om Dolu, 1 paket sabu seberat 0,1011 gram milik Pr. Nuraida alias Aida, serta 500 liter minuman keras yang disita dalam Operasi Pekat Tinombala 2024.

Proses pemusnahan sabu dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam blender, kemudian membuangnya bersama barang bukti miras ke dalam lubang galian yang telah disediakan.

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Jovan Reagan Sumual, menyatakan bahwa tujuan pemusnahan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa Polri bertindak tegas dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras.

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan miras,” ujarnya.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momen ini sebagai tekad bersama dalam memerangi narkoba dan peredaran minuman keras. Mari kita bersatu padu, bekerja sama, dan berkomitmen untuk mewujudkan generasi muda yang bebas dari bahaya narkoba dan miras,” pungkasnya”, ajaknya mengakhiri.