Skrol untuk membaca pos

Ayo Jadi Wajib Pajak Taat, Pemprov Sulteng Siapkan Umroh Gratis

Muh. Rifai
A-AA+A++

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program apresiasi berupa undian paket ibadah umroh gratis bagi masyarakat yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu. Program ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan mulai dijalankan sejak 2 Januari hingga 31 Desember 2026.

Program umroh gratis ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 900.1.13.1/05/Bapenda-G.ST/2026 tentang pemberian apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah.

Disebutkan, apresiasi diberikan kepada setiap wajib pajak yang membayar PKB secara tepat waktu tanpa melewati tanggal jatuh tempo. Bentuk apresiasi dilakukan melalui mekanisme undian paket ibadah umroh yang diperuntukkan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun hubungan yang lebih baik antara negara dan masyarakat. Kepatuhan membayar pajak dinilai sebagai wujud partisipasi aktif warga dalam mendukung pembangunan daerah.

“Pemberian apresiasi kepada wajib pajak berupa undian paket ibadah umroh kepada setiap wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu,” demikian bunyi ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah itu.

Program ini juga sejalan dengan nilai-nilai BerAKHLAK yang menjadi budaya kerja aparatur sipil negara. Nilai tersebut meliputi berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, yang diterapkan dalam setiap layanan kepada masyarakat.

Menurut Bapenda Sulawesi Tengah, seluruh pembayaran PKB yang dilakukan tepat waktu selama periode program secara otomatis akan tercatat sebagai peserta undian. Wajib pajak tidak perlu melakukan pendaftaran khusus selain memastikan bahwa kewajiban pajak kendaraan dibayarkan sebelum jatuh tempo di kantor Samsat atau melalui layanan Samsat lainnya yang tersedia di wilayah Sulawesi Tengah.

Program ini berlaku di seluruh kantor Samsat induk, Samsat pembantu, serta layanan Samsat keliling dan layanan lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dengan cakupan wilayah yang luas, pemerintah berharap seluruh lapisan masyarakat dapat memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti program tersebut.

Berita Lainnya

Potensi Tambang Sulteng Besar, Reny Ingatkan Tanggung Jawabnya
Berani Cup 2026 Bergulir, Pemain Lokal Morowali Adu Kualitas
Arus Abdul Karim Raih Legacy Award atas Pengabdian di KADIN Sulteng
Ahmad Ali Targetkan PSI Menang di Sulteng dan Lolos Pemilu 2029
Rakorda PSI Sigi, Konsolidasi Kader Disiapkan Menuju 2029
Ahmad Ali Sebut Isu Penggeledahan Rumahnya Sengaja Diungkit Lagi untuk Lemahkan PSI