Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan mengeluarkan maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Warga yang masih nekat membakar hutan atau lahan terancam berhadapan dengan hukum, bahkan hukuman penjara hingga 15 tahun.
Maklumat tersebut tertuang dalam surat Nomor: MAK/1/XI/2026 tertanggal 1 November 2026. Polda Sulteng mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apa pun jika aktivitas tersebut berpotensi mencemari udara, merusak ekosistem, dan mengganggu kesehatan warga.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, maklumat itu bukan sekadar imbauan, tetapi juga peringatan agar masyarakat tidak menganggap pembakaran lahan sebagai persoalan sepele.
Sebab, dampak kebakaran tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga bisa mengancam keselamatan dan kesehatan orang lain.
“Setiap orang yang sengaja maupun lalai melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum. Sanksi pidana yang dicantumkan antara lain Pasal 308 KUHP dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hingga 5 tahun,” tegas Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2026).
Selain KUHP, penindakan terhadap pelaku karhutla juga mengacu pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Polda Sulteng juga meminta masyarakat tidak tinggal diam jika menemukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan. Warga diminta segera melaporkannya kepada kepolisian atau aparat terkait agar kebakaran bisa dicegah sebelum meluas.
Achmad mengatakan, jajaran kepolisian bersama instansi terkait akan meningkatkan patroli dan menindak pelaku pembakaran tanpa pandang bulu.
“Kami dari jajaran kepolisian bersama stakeholder terkait akan meningkatkan patroli, melakukan penindakan, serta menegakkan hukum terhadap pelaku karhutla tanpa pandang bulu. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus perlindungan terhadap lingkungan,” ungkapnya.
Ia juga mengajak masyarakat Sulawesi Tengah mematuhi maklumat tersebut. Menurutnya, menjaga lingkungan bukan hanya urusan pemerintah atau kepolisian, tetapi tanggung jawab semua pihak. ***




