Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Muhlis U. Aca, S.Sos, melaksanakan Penjaringan Aspirasi Masyarakat (Reses) Caturwulan I Masa Persidangan I Tahun 2026 di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu, 4 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi ruang dialog langsung antara wakil rakyat, warga, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Pada pertemuan itu, warga menyampaikan berbagai aspirasi yang menyentuh kebutuhan dasar dan peningkatan ekonomi, di antaranya sarana air bersih, pembangunan paving blok di Kelurahan Boyaoge, serta bantuan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh masyarakat yang hadir, tokoh lingkungan, dan perwakilan RT/RW.
Muhlis U. Aca menjelaskan, masa reses merupakan waktu bagi anggota DPRD untuk turun langsung ke daerah pemilihan, mendengar kondisi riil masyarakat, sekaligus bertukar informasi. Ia menegaskan, aspirasi yang disampaikan warga tidak hanya berhenti sebagai catatan, tetapi akan dikolaborasikan dengan hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) serta disampaikan ke dinas teknis terkait.
“Kita ingin aspirasi masyarakat ini benar-benar terdengar. Reses ini adalah kesempatan untuk menyampaikan apa yang terjadi di lingkungan masing-masing, baik soal infrastruktur, sosial, maupun ekonomi,” ujar Muhlis.
Reses tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Sosial Kota Palu, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja. Kehadiran OPD ini dimaksudkan agar masyarakat memperoleh penjelasan langsung mengenai program pemerintah, mekanisme bantuan, serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya.
Sarpan, Kepala Bidang di Dinas Sosial Kota Palu, memaparkan sejumlah program bantuan sosial yang saat ini berjalan. Ia menjelaskan, Dinas Sosial memiliki empat bidang utama, yakni penanganan fakir miskin dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, serta pemberdayaan sosial. Program yang paling banyak diminati masyarakat, kata dia, adalah bantuan usaha bagi warga kurang mampu.
Menurut Sarpan, bantuan usaha dari Dinas Sosial dapat diberikan secara berkelompok maupun perorangan. Untuk bantuan berkelompok, minimal terdiri dari tiga orang dan dikhususkan bagi warga Kota Palu yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN), sebelumnya dikenal sebagai DTKS, serta belum pernah menerima bantuan usaha sejenis.









