Skrol untuk membaca pos

BPJS hingga UMKM Jadi Aspirasi Reses Muhlis U. Aca di Duyu

Muh. Rifai
Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Muhlis U. Aca, S.Sos, melaksanakan Penjaringan Aspirasi Masyarakat (Reses) Caturwulan I Masa Persidangan I Tahun 2026 di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu, 4 Februari 2026. Foto: Rifai
A-AA+A++

Menutup kegiatan, Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Muhlis U. Aca, menyatakan akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan warga, khususnya terkait sarana air bersih, paving blok, serta dukungan bagi UMKM. Aspirasi tersebut akan disampaikan ke dinas terkait dan dibahas sesuai mekanisme penganggaran pemerintah daerah.

“Kami akan membawa semua aspirasi ini ke pemerintah kota. Tentu realisasinya menyesuaikan kemampuan anggaran, tetapi tugas kami memastikan suara masyarakat sampai dan diperjuangkan,” kata Muhlis.

Menanggapi keluhan warga terkait kendala bantuan UMKM yang disebut-sebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak, Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Muhlis U. Aca, menegaskan, secara aturan, Dinas Sosial tidak mempersyaratkan pembayaran pajak sebagai syarat utama pengajuan bantuan.

“Penegasan dari Dinas Sosial tadi sudah jelas, bahwa bantuan tidak mensyaratkan pajak. Namun, pemerintah kota memang menargetkan penyelesaian administrasi melalui kelurahan,” ujar Muhlis.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut lebih bersifat dorongan agar masyarakat menyelesaikan kewajiban administrasi, termasuk pajak, karena pemerintah kota juga memiliki target peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Dorongan tersebut, menurutnya, sering diterapkan di tingkat kelurahan dan RT karena adanya sistem penilaian dan penghargaan tertentu.

“Ini lebih pada upaya memotivasi masyarakat. Kalau tidak didorong, kadang ada juga warga yang menunda kewajibannya. Jadi sifatnya imbauan, bukan kewajiban mutlak,” jelasnya.

Muhlis menambahkan, hal tersebut perlu dipahami secara proporsional oleh masyarakat. Ia menilai, penyelesaian administrasi tetap bermanfaat bagi warga sendiri karena akan mempermudah berbagai urusan ke depan.

“Bukan berarti kalau belum bayar pajak lalu tidak boleh mengurus apa-apa. Ini lebih pada ajakan supaya tertib administrasi. Pada akhirnya pajak itu juga tetap dibayar, dan manfaatnya kembali ke masyarakat,” katanya.

Ia juga menyebut, mekanisme penagihan dan pengurusan mekanisme penagihan dan pengurusan administrasi sepenuhnya berada di kewenangan masing-masing kelurahan. DPRD, kata Muhlis, akan terus mendorong agar kebijakan tersebut dijalankan secara bijak dan tidak merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan. (Rfi)