Skrol untuk membaca pos

BPJS hingga UMKM Jadi Aspirasi Reses Muhlis U. Aca di Duyu

Muh. Rifai
Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Muhlis U. Aca, S.Sos, melaksanakan Penjaringan Aspirasi Masyarakat (Reses) Caturwulan I Masa Persidangan I Tahun 2026 di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu, 4 Februari 2026. Foto: Rifai
A-AA+A++

“Sejak 2021 sampai 2025, sudah ada 6.405 jiwa yang menerima bantuan usaha dari Dinas Sosial Kota Palu,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti program BPJS Kesehatan gratis yang ditanggung pemerintah. Saat ini, Pemerintah Kota Palu menanggung sekitar 56.306 jiwa peserta BPJS, dengan total anggaran sekitar Rp30 miliar per tahun yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan.

“Ini bentuk kehadiran pemerintah. Jika ada warga sakit dan belum memiliki BPJS aktif, langsung bawa ke rumah sakit. Urusan administrasi bisa menyusul,” jelas Sarpan.

Dari sisi infrastruktur, Arpin mewakili Dinas PU Kota Palu menyampaikan keterbatasan anggaran pembangunan di tahun 2026. Ia menjelaskan, Dinas PU hanya menangani 26 ruas jalan dari total sekitar 3.050 ruas jalan yang menjadi kewenangan Kota Palu. Untuk wilayah Palu Selatan, hanya tiga ruas jalan yang mendapat penanganan tahun ini, termasuk jalan menuju puskesmas, Jalan Taipa Rangga, dan Jalan Kramat Jati di wilayah Nunu.

Selain itu, Arpin juga mengingatkan warga terkait pentingnya penyedotan septic tank secara berkala untuk menjaga kualitas air tanah. Layanan penyedotan lumpur tinja tersedia di Dinas PU dengan tarif Rp80.000 per meter kubik.

“Kalau septic tank tidak disedot lebih dari tiga tahun, bisa mencemari air tanah dan berdampak pada kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu, Ika, menjelaskan, pada tahun 2026 tidak ada bantuan langsung UMKM dari anggaran dinas. Bantuan UMKM yang berjalan saat ini sebagian besar berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.

“Kalau memasukkan proposal langsung ke dinas, kemungkinan besar tidak terproses. Jalurnya melalui anggota DPRD,” jelasnya.

Dalam sesi tanya jawab, warga mengemukakan berbagai persoalan, mulai dari mekanisme BPJS Kesehatan, bantuan usaha, hingga kendala pendataan desil kesejahteraan dalam DTSN. Salah satu warga mempertanyakan kewajiban pembayaran pajak sebagai syarat pengurusan surat keterangan desil. Menanggapi hal tersebut, Sarpan menegaskan bahwa Dinas Sosial tidak pernah mensyaratkan pembayaran pajak untuk penerbitan surat keterangan DTSN.

“Jika ada kebijakan internal di kelurahan, itu di luar ketentuan resmi Dinas Sosial,” tegasnya.