Menurutnya, regulasi daerah dapat menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam menjalankan program yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan persoalan tersebut.
Selain isu perilaku penyimpangan seksual, DPRD Kota Palu juga memasukkan regulasi mengenai perlindungan cagar budaya dan situs kebencanaan sebagai salah satu agenda prioritas. Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainnah Korona, mengatakan aturan tersebut dibutuhkan untuk menjaga situs-situs kebencanaan yang muncul setelah bencana 2018.
“Situs-situs kebencanaan pascabencana 2018 memiliki nilai sejarah dan edukasi yang harus dilindungi melalui regulasi daerah. Ini juga menjadi bagian dari penguatan identitas Kota Palu sebagai Geopark City,” jelas Mutmainnah.
Situs kebencanaan pascabencana 2018 dinilai memiliki nilai sejarah dan pendidikan bagi masyarakat. Karena itu, DPRD Kota Palu menilai diperlukan aturan daerah yang dapat memberikan perlindungan terhadap situs-situs tersebut.
Empat Ranperda yang telah masuk dalam Propemperda 2027 selanjutnya akan menjalani proses pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. DPRD Kota Palu akan membahas setiap rancangan berdasarkan kebutuhan daerah dan kemampuan legislasi yang tersedia.
Untuk Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, DPRD berharap pembahasannya dapat menghasilkan aturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan edukasi terkait persoalan sosial dan kesehatan masyarakat.
Dengan masuknya empat Ranperda dalam Propemperda 2027, DPRD Kota Palu mulai menyiapkan agenda pembentukan regulasi daerah untuk tahun mendatang. Pembahasan diharapkan dapat berjalan efektif sehingga peraturan yang dihasilkan dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Palu. (Red)









