Skrol untuk membaca pos

DPR Perjelas Kejahatan yang Bisa Kena Perampasan Aset

Muh. Rifai
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Tangkapan Layar
A-AA+A++

Selanjutnya, RUU Perampasan Aset mencantumkan tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan.

Tindak pidana perdagangan orang juga masuk dalam daftar tersebut.

Pembatasan ini menjadi bagian dari upaya Komisi III untuk membuat mekanisme perampasan aset memiliki ruang lingkup yang jelas. Dengan adanya daftar tindak pidana, penerapan perampasan aset nantinya diharapkan dapat diarahkan pada perkara yang memang masuk dalam kriteria yang telah ditentukan.

Habiburokhman mengatakan, proses penyusunan RUU tersebut masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak. Masyarakat dan para ahli hukum diberi ruang untuk memberikan pandangan terhadap materi yang sedang dibahas.

“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya. ***