Singapura juga menjadi salah satu negara yang menjadi bahan perbandingan. Di negara tersebut, mekanisme perampasan aset mencakup tindak pidana narkotika serta kejahatan yang masuk kategori serius atau serious crime.
Menurut Habiburokhman, pola pengaturan serupa juga ditemukan di beberapa negara lain. Di antaranya Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda yang sama-sama memiliki ketentuan mengenai perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana tertentu.
Italia mempunyai pengaturan yang lebih rinci. Negara tersebut memasukkan tindak pidana korupsi, mafia, dan tindak pidana terorganisasi lain yang tergolong serius dalam cakupan perampasan aset.
Sementara itu, Amerika Serikat mengatur Civil Forfeiture melalui 18 US Code §981-982. Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan tindak pidana narkotika, fraud, korupsi, serta kejahatan terorganisasi lainnya.
Australia dan Inggris juga memiliki aturan mengenai hasil tindak pidana melalui Proceeds of Crime Act 2002. Di kedua negara tersebut, mekanisme perampasan aset tanpa jalur pidana diterapkan terhadap perkara yang tergolong serius atau serious crime. Perkara dalam kategori indictable crime tersebut ditangani oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Thailand menjadi contoh lain yang dipelajari Komisi III. Di negara tersebut, tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset harus tergolong serius dan tercantum dalam daftar yang telah ditentukan.
Beberapa tindak pidana yang tercantum dalam aturan Thailand meliputi narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, pelanggaran hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, public fraud, penipuan, dan penadahan.
Selain itu, daftar tersebut mencakup perampasan dengan ancaman secara ekonomi, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, serta pendanaan senjata pemusnah massal.
Hasil kajian tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan Komisi III DPR RI dalam menyusun daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU yang sedang dibahas.
Dalam daftar yang telah dimasukkan Komisi III, terdapat 13 kelompok tindak pidana. Pertama adalah tindak pidana korupsi. Berikutnya tindak pidana narkotika dan psikotropika serta tindak pidana terorisme.
Daftar tersebut juga mencakup tindak pidana penyelundupan manusia dan penyelundupan senjata, amunisi serta bahan berbahaya.







