Skrol untuk membaca pos

Komisi III DPRD Sulteng Bakal Cek Langsung Operasional PT CPM Usai Terima Aduan Masyarakat

Muh. Rifai
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri. Foto: Istimewa
A-AA+A++

Ia meminta pemerintah membuka informasi mengenai pelaksanaan AMDAL kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

“Kalau memang hasil kajiannya menyatakan aman, pemerintah harus berani menyampaikan kepada masyarakat. Tetapi kalau masih ada potensi risiko yang belum terjawab, jangan dipaksakan hanya karena alasan investasi,” katanya.

Menurut Safri, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu memiliki tanggung jawab besar memastikan seluruh tahapan menuju operasi tambang bawah tanah memenuhi standar keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta mitigasi kebencanaan.

Selain itu, pemerintah harus memastikan aktivitas pertambangan tidak mengancam keberadaan sumber air tanah, tidak mengganggu stabilitas geologi, serta tidak membahayakan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tambang.

“Kalau pemerintah memilih diam, maka pemerintah ikut menanggung risiko apabila di kemudian hari muncul persoalan. Gubernur tidak boleh diam. Pemerintah provinsi harus hadir mengawal aspek keselamatan, pelaksanaan AMDAL, perlindungan lingkungan, sekaligus memastikan daerah memperoleh manfaat ekonomi yang layak dari aktivitas pertambangan PT CPM,” kata Safri.

Karena itu, ia mendesak Gubernur Sulawesi Tengah dan Wali Kota Palu segera membentuk tim terpadu yang melibatkan pemerintah, akademisi, ahli geologi, ahli kebencanaan, pakar lingkungan, serta lembaga independen untuk mengkaji seluruh aspek teknis, lingkungan, dan kebencanaan sebelum operasi tambang bawah tanah dijalankan.

Menurut Safri, hasil kunjungan lapangan Komisi III nantinya akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah dan instansi terkait, baik mengenai aspek lingkungan, keselamatan pertambangan, optimalisasi PAD, maupun tindak lanjut terhadap pelaksanaan AMDAL.

“Jangan menunggu sampai muncul korban atau kerusakan lingkungan baru pemerintah bergerak. Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan karena yang dipertaruhkan bukan hanya investasi, tetapi keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan hak masyarakat Sulawesi Tengah memperoleh manfaat dari kekayaan alamnya,” pungkas Safri. ***