Skrol untuk membaca pos

CPM Respon Aspirasi Penciutan Lahan Poboya

Muh. Rifai
Masyarakat lingkar tambang emas Poboya saat menggelar aksi demonstrasi dengan memblokade jalan di kantor PT Citra Palu Minerals (CPM), Kota Palu, Senin, 15 Desember 2025. Foto: Istimewa
A-AA+A++

PT Citra Palu Minerals (CPM) menyampaikan sikap resminya terkait permintaan penciutan wilayah kontrak karya yang selama ini disuarakan Lembaga Adat Poboya dan masyarakat lingkar tambang emas Poboya, Kota Palu. Sikap tersebut dituangkan dalam surat resmi yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Surat bernomor 324/CPM-LGL/XII/2025 itu tertanggal 11 Desember 2025 dan ditandatangani Presiden Direktur PT CPM Damar Kusumanto bersama Direktur PT CPM Yan Ardiansyah.

Dalam surat tersebut, CPM menjelaskan bahwa permintaan penciutan wilayah kontrak karya disampaikan Lembaga Adat Poboya dan masyarakat lingkar tambang melalui sejumlah pertemuan, termasuk pertemuan pada 9 Oktober 2025.

Permintaan tersebut bertujuan agar sebagian wilayah kontrak karya CPM dapat diusulkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Lembaga Adat Poboya, melalui surat tertanggal 9 Oktober 2025, secara resmi meminta CPM melakukan penciutan area seluas 246 hektare di kawasan Gunung Vunga. Area tersebut meliputi Vatutempa, Vavolapo, Kanavu Leu, dan Ranu Dea yang seluruhnya berada di Blok 1 Kontrak Karya CPM.

CPM mengungkapkan telah melakukan kajian atas permintaan tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa hampir seluruh area yang diminta untuk diciutkan masuk dalam kawasan cadangan dan sumber daya mineral yang telah dieksplorasi perusahaan. Karena itu, penciutan wilayah tersebut dinilai akan berdampak signifikan terhadap konservasi sumber daya mineral dan keberlanjutan usaha CPM.

Meski demikian, CPM menyatakan memahami pertimbangan Lembaga Adat Poboya dan masyarakat lingkar tambang, mulai dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperoleh legalitas kerja, hingga menjaga stabilitas investasi di wilayah konsesi.

Sebagai alternatif, CPM menawarkan pola kemitraan. Salah satunya, Lembaga Adat Poboya atau koperasi yang mewakilinya dapat menjadi mitra CPM dalam kegiatan usaha di wilayah kontrak karya, dengan dukungan pengurusan perizinan agar memiliki legalitas yang sesuai.

Selain itu, masyarakat Poboya dan lingkar tambang juga ditawarkan kemitraan dalam pemberdayaan ekonomi, baik melalui bantuan ekonomi tunai, dukungan modal dan jaringan kewirausahaan, kegiatan sosial kemasyarakatan, hingga pembangunan fasilitas umum dan sosial.