Surat tersebut ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, Gubernur Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta Wali Kota Palu.
Menanggapi surat tersebut, salah satu warga lingkar tambang emas Poboya, Kusnadi Paputungan, menilai isi surat CPM perlu dikaji secara bersama dengan melibatkan Kementerian ESDM. Karena menurutnya, mekanisme penciutan wilayah kontrak karya memang harus diajukan oleh pemegang kontrak karya, dalam hal ini CPM, kepada Kementerian ESDM.
“Mekanisme penciutan lahan memang CPM yang mengajukan ke Kementerian ESDM sebagai pemegang kontrak karya. Tidak bisa pemerintah daerah, masyarakat, atau kementerian sendiri yang langsung menetapkan penciutan,” kata Kusnadi, Selasa pagi (16/12/2025).
Ia juga mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru menafsirkan isi surat tersebut. Menurutnya, keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian ESDM.
“Kalau nantinya Kementerian ESDM meminta perubahan isi atau redaksi surat sebagai syarat persetujuan penciutan lahan, itu yang akan diikuti. Kita menunggu arahan selanjutnya dari kementerian,” ujar Kusnadi.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa tuntutan dan permintaan Lembaga Adat dan masyarakat lingkar tambang adalah. penciutan lahan.
“Hal utama yang kami perjuangkan adalah penciutan. Soal kemitraan atau apa nama lainnya, itu hal kedua yang harus terpisah pembahasannya dengan penciutan,” tegasnya.
Kusnadi mengaku telah membaca isi surat CPM dan berharap proses ini dapat dibahas secara terbuka dan komprehensif demi kepentingan masyarakat lingkar tambang. ***









