Anggota DPRD Kota Palu, Muslimun, mengkritik PT Citra Palu Mineral (CPM) atas kurangnya keseriusan dalam memenuhi standar baku mutu lingkungan dan kaidah pascatambang yang diatur oleh regulasi pemerintah.

Muslimun menilai perlunya peninjauan ulang terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dimiliki PT CPM demi memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Sampai hari ini, kita belum pernah tahu bagaimana kajian geoteknik untuk Ruang Rawat dan Utilitas Geoteknik (RRUG), termasuk analisis daya dukung tanah di area timbunan dan pengolahan,” tegas Muslimun dalam rilis diterima media ini, Senin (3/2/2025).

Ia menyoroti bahwa PT CPM belum memiliki dokumen hasil kajian rekomendasi daya dukung tanah yang seharusnya menjadi bagian penting dalam evaluasi lingkungan dan reklamasi pascatambang.

Aspek daya dukung tanah sangat krusial dalam pelaksanaan reklamasi pascatambang, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2014. Peraturan tersebut mengatur pelaksanaan reklamasi dan rehabilitasi lingkungan oleh perusahaan tambang demi menghindari dampak negatif jangka panjang terhadap ekosistem.

Menurut Muslimun, perusahaan memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kelestarian lingkungan di wilayah operasional tambang. Ia menegaskan pentingnya langkah nyata dari PT CPM agar segala kewajiban lingkungan dapat terpenuhi sesuai standar.

“Jangan sampai kelalaian ini berdampak buruk bagi masyarakat dan ekosistem sekitar. Jika tidak ada tindakan konkret dari perusahaan, maka kita akan mendorong langkah lebih lanjut sesuai regulasi,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT CPM belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang disampaikan oleh Muslimun.

Namun, desakan dari berbagai pihak agar perusahaan lebih transparan dalam pengelolaan lingkungan terus meningkat.***