Skrol untuk membaca pos

Komisi III DPRD Sulteng Bakal Cek Langsung Operasional PT CPM Usai Terima Aduan Masyarakat

Muh. Rifai
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri. Foto: Istimewa
A-AA+A++

Persoalan kedua menyangkut keamanan aktivitas tambang bawah tanah (underground mining). DPRD menerima kekhawatiran masyarakat mengenai potensi dampak kegiatan penambangan terhadap kawasan yang berada di sekitar jalur sesar aktif, seperti Sesar Palu-Koro, Sausu, dan Poso.

Safri mengingatkan bahwa rencana operasi tambang bawah tanah harus diperlakukan sebagai isu strategis yang memerlukan pengawasan ekstra dari pemerintah. Menurutnya, tanpa kajian yang komprehensif dan pengawasan yang ketat, aktivitas tersebut berpotensi menjadi “bom waktu” bagi Kota Palu.

“Jangan hanya melihat emas yang ada di perut bumi. Pemerintah juga harus melihat potensi risiko yang ikut terkandung di dalamnya. Kalau aspek keselamatan, lingkungan, dan mitigasi bencana tidak dipastikan sejak awal, ini bisa menjadi bom waktu bagi Kota Palu,” katanya.

Ia menjelaskan, operasi tambang bawah tanah memiliki tingkat risiko yang jauh lebih tinggi dibandingkan tambang terbuka. Karena itu, seluruh tahapan perencanaan hingga pelaksanaannya harus diawasi secara ketat dan tidak hanya bergantung pada laporan perusahaan.

Sebagai pembelajaran, Safri menyinggung insiden tambang bawah tanah di area operasional PT Freeport Indonesia, Grasberg Block Cave (GBC), Papua Tengah, pada 2025 yang mengakibatkan tujuh pekerja meninggal dunia setelah terjebak akibat luncuran material basah.

“Saya tidak mengatakan kondisi di Palu sama dengan yang terjadi di Freeport. Namun, peristiwa itu menunjukkan bahwa kecelakaan di tambang bawah tanah bisa berakibat fatal. Karena itu harus ada verifikasi lapangan, audit independen, inspeksi rutin, dan keterbukaan informasi kepada publik agar setiap potensi risiko dapat diantisipasi sejak dini,” ujarnya.

Persoalan ketiga berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan. DPRD akan menelusuri dugaan pencemaran udara dan paparan merkuri di sekitar area tambang yang mencuat setelah adanya laporan masyarakat serta beredarnya sejumlah video di media sosial.

Safri menilai, pengawasan lingkungan tidak cukup hanya melalui laporan perusahaan, tetapi harus didasarkan pada pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang benar-benar dijalankan sesuai ketentuan.

“AMDAL jangan hanya menjadi syarat administrasi. Pemerintah harus memastikan seluruh potensi dampak terhadap sumber air tanah, kualitas udara, stabilitas geologi, hingga keselamatan masyarakat telah dikaji secara ilmiah dan seluruh rekomendasinya dijalankan oleh perusahaan,” tegasnya.