“Karena apa yang dilakukan, sebagaimana teman-teman ketahui, ini sesuatu yang tidak wajar, sesuatu yang di luar kebiasaan perilaku seseorang terhadap kekasihnya, yang bisa kita katakan terlalu atau sadis,” ujar Irjen Pol. Rudi Setiawan.
Hasil pemeriksaan kejiwaan nantinya akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan sebelum kasus dilimpahkan ke tahap berikutnya. Sementara itu, tersangka telah ditempatkan di ruang tahanan khusus yang berada dalam pengawasan ketat petugas dan dilengkapi CCTV selama 24 jam.
“Kita akan lakukan penahanan di sel khusus yang sudah dipasang CCTV dan berada sendiri dalam pengawasan kami semua,” ungkap Kapolda.
Polisi juga memastikan hasil tes kesehatan dan narkoba terhadap tersangka menunjukkan kondisi yang baik dan negatif dari penggunaan narkotika. Namun dalam pemeriksaan, Taufik mengaku melakukan aksi kekerasan tersebut saat berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Dia tadi sempat menyatakan bahwa dia juga menyesal, karena ini dilakukan di bawah kesadarannya akibat konsumsi alkohol. Minuman keras merek Intisari, sejenis anggur hitam,” jelasnya.
Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik, termasuk terkait motif, kondisi psikologis tersangka, serta kemungkinan penerapan pasal tambahan. Sementara itu, Komisi III DPR RI memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas agar korban memperoleh keadilan dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Red)




