Ramai Disorot, DPRD Sulteng Pastikan Pokir Legal

Muh. Rifai
Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah dari Fraksi Partai Demokrat, Syarifudin Hafid. Foto: Istimewa
A-AA+A++

Ia juga menyebut pelaksanaan proyek yang bersumber dari Pokir sebaiknya melibatkan kontraktor lokal di daerah pemilihan masing-masing, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung masyarakat setempat.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng dari daerah pemilihan Morowali dan Morowali Utara, Safri. Menurutnya, Pokir merupakan instrumen untuk menjawab kebutuhan masyarakat di dapil sekaligus membuka ruang pemberdayaan bagi pelaku usaha lokal.




“Yang pasti Pokir anggota DPRD harus sesuai aspirasi masyarakat di dapil masing-masing dan dikerjakan rekanan lokal di wilayah itu,” ujar Safri.

Ia menilai keberadaan Pokir tidak hanya menjadi sarana memperjuangkan kebutuhan masyarakat hasil kunjungan daerah pemilihan, tetapi juga dapat menggerakkan ekonomi lokal melalui keterlibatan kontraktor daerah.

“Yang penting pekerjaannya bagus, sesuai teknis dari OPD, dan tepat sasaran sesuai aspirasi masyarakat setelah kunjungan dapil,” katanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Tengah, Agus Yulianto, menyatakan persoalan Pokir DPRD bukan masuk dalam ranah pendampingan lembaganya.

Saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp terkait apakah Pokir DPRD menjadi bagian pengawasan atau pendampingan BPKP, Agus menjawab singkat, “Tidak.”

Pernyataan para legislator tersebut memperlihatkan bahwa Pokir DPRD merupakan mekanisme resmi dalam sistem pembangunan daerah yang telah diatur dalam regulasi nasional. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan teknis, transparansi anggaran, serta tidak melibatkan anggota DPRD secara langsung dalam pengerjaan proyek. ***