Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah dari Fraksi Partai Demokrat, Syarifudin Hafid menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD merupakan bagian sah dalam sistem perencanaan pembangunan daerah yang memiliki dasar hukum jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Pernyataan itu disampaikan Syarifudin kepada wartawan, Rabu (20/5/2026), di Warkop Roemah Balkot. Penegasan tersebut sekaligus menjawab polemik yang berkembang terkait legalitas dan mekanisme pelaksanaan Pokir anggota DPRD.

“Dasar hukum utama pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Menurut Syarifudin, regulasi tersebut secara tegas mengatur fungsi legislatif dalam menjaring aspirasi masyarakat melalui reses maupun rapat dengar pendapat, kemudian mengintegrasikannya ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD.

Ia menjelaskan, keberadaan Pokir juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam aturan itu, DPR maupun DPRD wajib dilibatkan secara partisipatif dalam penyusunan perencanaan pembangunan.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 264 mengatur bahwa kepala daerah harus menyusun dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan memperhatikan aspirasi Pokir DPRD,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Morowali tersebut.

Syarifudin menambahkan, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 juga mengatur secara teknis mekanisme Pokir DPRD. Pada Pasal 178 disebutkan bahwa Pokir berasal dari hasil reses dan rapat dengar pendapat yang menjadi bahan wajib dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.

“Proses penyerapan dan pengelolaan aspirasi ini dilakukan melalui tahapan penjaringan di daerah pemilihan, kemudian diselaraskan dengan prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah, lalu diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” jelasnya.

Namun demikian, Syarifudin menegaskan terdapat batasan yang tidak boleh dilanggar anggota DPRD dalam pelaksanaan Pokir. Ia menyebut anggota DPRD tidak dibenarkan mengerjakan langsung program Pokir, baik berupa bantuan masyarakat maupun proyek fisik seperti jalan, jembatan, drainase, dan irigasi.

“Yang tidak boleh itu kalau anggota DPRD langsung mengerjakan Pokirnya sendiri. Pelaksana kegiatan tetap OPD yang berurusan dengan kontraktor,” tegasnya.

Ia juga menyebut pelaksanaan proyek yang bersumber dari Pokir sebaiknya melibatkan kontraktor lokal di daerah pemilihan masing-masing, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung masyarakat setempat.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng dari daerah pemilihan Morowali dan Morowali Utara, Safri. Menurutnya, Pokir merupakan instrumen untuk menjawab kebutuhan masyarakat di dapil sekaligus membuka ruang pemberdayaan bagi pelaku usaha lokal.

“Yang pasti Pokir anggota DPRD harus sesuai aspirasi masyarakat di dapil masing-masing dan dikerjakan rekanan lokal di wilayah itu,” ujar Safri.

Ia menilai keberadaan Pokir tidak hanya menjadi sarana memperjuangkan kebutuhan masyarakat hasil kunjungan daerah pemilihan, tetapi juga dapat menggerakkan ekonomi lokal melalui keterlibatan kontraktor daerah.

“Yang penting pekerjaannya bagus, sesuai teknis dari OPD, dan tepat sasaran sesuai aspirasi masyarakat setelah kunjungan dapil,” katanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Tengah, Agus Yulianto, menyatakan persoalan Pokir DPRD bukan masuk dalam ranah pendampingan lembaganya.

Saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp terkait apakah Pokir DPRD menjadi bagian pengawasan atau pendampingan BPKP, Agus menjawab singkat, “Tidak.”

Pernyataan para legislator tersebut memperlihatkan bahwa Pokir DPRD merupakan mekanisme resmi dalam sistem pembangunan daerah yang telah diatur dalam regulasi nasional. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan teknis, transparansi anggaran, serta tidak melibatkan anggota DPRD secara langsung dalam pengerjaan proyek. ***