PT Delta Dunia Makmur Tbk resmi mengganti namanya menjadi PT BUMA Internasional Grup Tbk. Perubahan ini didasarkan pada hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 27 Februari 2025 dan telah disahkan melalui Akta Notaris No. 42 oleh Notaris Aulia Taufani, S.H., di Jakarta.

Keputusan tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0014318.AH.01.02. Tahun 2025 tertanggal 28 Februari 2025.

Meskipun mengalami perubahan nama, perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertambangan batu bara ini memastikan bahwa tidak ada perubahan dalam kegiatan usahanya.

“Perubahan nama ini tidak akan menyebabkan penambahan atau perubahan pada kegiatan usaha Perseroan,” demikian dinyatakan dalam laporan resmi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip pada keterbukaan informasi, Senin, 3 Maret 2025.

Lebih lanjut, perusahaan menegaskan bahwa pergantian nama tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan. Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan citra dan daya saingnya di industri pertambangan.

Dengan adanya perubahan ini, PT BUMA Internasional Grup Tbk tetap berkomitmen untuk menjalankan bisnisnya secara berkelanjutan dan memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan. (Rfi)