Karena merasa tidak mendapatkan keadilan, Edi Hasan mengajukan praperadilan, yang akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Palu dengan Register Perkara No. 1/Pid.Pra/2025/PN Pal.
Putusan Praperadilan:
- Menyatakan penghentian penyidikan oleh Polresta Palu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan Polresta Palu untuk melanjutkan penyidikan atas laporan polisi yang telah diajukan Edi Hasan.
Namun, hingga kini, penyidik belum juga menindaklanjuti putusan pengadilan, membuat Muslimin geram.
“Putusan praperadilan ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi perintah hukum yang harus dijalankan. Jika penyidik tetap mengabaikannya, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Ada Apa dengan Proses Hukum terhadap Ang Andreas?
Dua kasus berbeda:
- Berkas perkara selalu dihambat oleh jaksa dengan alasan yang tidak jelas.
- Penangguhan penahanan yang longgar hingga tersangka bisa bepergian ke luar negeri.
- Bukti yang hilang dari kepolisian.
- Dokumen negara yang bocor ke tangan terlapor.
- Putusan pengadilan yang tak dijalankan oleh penyidik.
Dengan semakin besarnya tekanan publik, kini semua mata tertuju pada bagaimana Polresta Palu dan Kejaksaan Negeri Palu akan merespons desakan ini.
Akankah kasus ini terus diperlambat, atau akhirnya akan dibawa ke pengadilan untuk memberikan keadilan bagi para korban? Publik menanti jawabannya. (Tim)




