“Kami curiga ada upaya menghambat kasus ini. Semua petunjuk jaksa sudah dipenuhi, tapi selalu ada alasan untuk mengembalikan berkas. Apakah jaksa punya hak untuk membela tersangka? Seharusnya mereka bekerja untuk menegakkan hukum, bukan meringankan tersangka,” tegasnya.
Selain itu, Muslimin mempertanyakan sikap Kejaksaan Tinggi yang menggelar ekspose perkara tanpa menghadirkan penyidik dari Polresta Palu, yang menimbulkan dugaan adanya intervensi dalam proses hukum.
“Jika memang ada yang salah dalam penyelidikan, seharusnya penyidik dipanggil untuk menjelaskan, bukan malah menggelar ekspose sepihak,” tambahnya.
Muslimin mendesak agar Kejaksaan Negeri Palu segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Penyerobotan Lahan yang Mandek Meski Menang Praperadilan
Kasus kedua melibatkan laporan Edi Hasan terhadap Ang Andreas dan Ang Franky atas dugaan penyerobotan lahan di Jalan Cut Nyak Dien, Besusu Barat, Kota Palu. Laporan ini dibuat sejak 22 Oktober 2022, dengan Nomor LPB/1162/X/2022/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG.
Terlapor diduga membangun ruko lima lantai yang saat penggalian pondasinya melampaui batas tanah, menyebabkan kerusakan pada bangunan milik kliennya.
Penyelidikan sempat dilakukan dengan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu untuk mengembalikan batas lahan. Hasil pengukuran pada 13 Juni 2023 menunjukkan bahwa terlapor telah menguasai lahan sekitar 1 meter di luar batas sertifikat, namun kasus ini tetap menggantung.
Yang lebih mengejutkan, saat kliennya mengecek perkembangan kasus pada September–Oktober 2023, bukti surat berupa foto lokasi belakang ruko kliennya hilang dari berkas perkara di Polresta Palu.
“Bagaimana mungkin bukti yang telah kami serahkan bisa hilang di tangan penyidik? Ini menunjukkan ada kejanggalan serius dalam proses hukum,” ujar Muslimin.
Lebih lanjut, saat dilakukan pengukuran tanah pada 28 Juni 2024, ditemukan fakta bahwa anak terlapor, Ang Andreas, memiliki dokumen hasil pengukuran tanah yang seharusnya hanya diberikan kepada kepolisian.
“Kami cek ke BPN, dan mereka menegaskan bahwa dokumen itu seharusnya hanya diberikan kepada penyidik. Bagaimana bisa dokumen negara jatuh ke tangan pihak yang dilaporkan?” tambahnya.







