Pilkada Kukar: PSU Tanpa Edi Damansyah, Partai Pengusung Harus Cari Pengganti

Muh. Rifai
MK membatalkan aturan yang melarang karyawan menikah dengan teman satu kantor. (Foto: Dok SINDO)
A-AA+A++

Dampak Besar bagi Pilkada dan Partai Pengusung

Putusan MK ini memberikan dampak besar terhadap dinamika Pilkada Kukar 2024. Dengan diskualifikasi Edi Damansyah, partai pengusungnya harus segera menentukan langkah strategis untuk mencari pengganti dalam waktu yang terbatas. Selain itu, PSU berpotensi mengubah peta politik, membuka peluang bagi pasangan lain, termasuk pasangan Dendi Suryadi-Alif Turiadi yang menjadi pemohon dalam perkara ini.




Keputusan ini juga menjadi preseden penting bagi Pilkada di daerah lain. MK menegaskan bahwa aturan masa jabatan kepala daerah harus dihitung secara ketat, termasuk masa jabatan yang dijalani dalam kapasitas sebagai pelaksana tugas. Hal ini dapat mempengaruhi pencalonan kepala daerah lain yang memiliki riwayat menjabat dalam dua periode dengan status serupa.

Dengan demikian, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara akan kembali berlangsung dalam dinamika baru, tanpa kehadiran Edi Damansyah, yang sebelumnya menjadi salah satu kandidat kuat. Kini, semua mata tertuju pada langkah partai pengusung dan persiapan KPU dalam menyelenggarakan PSU dalam waktu yang terbatas.

Sumber: MK RI