MK Tolak Dalil Tambahan Pasangan BERAMAL dalam Sidang Sengketa Pilkada Sulteng
Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Tengah (Sulteng) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Kamis (23/1/2025) berlangsung tegang. Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat, dengan tegas menolak penjelasan tim hukum pemohon, pasangan Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri, yang dikenal dengan tagline BERAMAL.
“Ini bukan waktunya, pemohon sudah tidak punya dalil,” ujar Arief Hidayat dalam sidang yang berlangsung di Jakarta.
Penolakan tersebut terjadi ketika tim hukum pemohon berusaha menyampaikan bukti tambahan kepada majelis hakim. Namun, Arief Hidayat menegaskan bahwa tahap penyampaian dalil telah selesai, sehingga tambahan bukti tidak dapat diterima lagi.
“Terserah penilaian Anda, nanti saya yang menilai,” tambah Arief dengan nada yang terdengar kesal saat menanggapi upaya tim hukum BERAMAL yang terus bersikeras menjelaskan dalil tambahan mereka.
KPU Sulteng: Permintaan Pemohon Tidak Jelas
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng sebagai pihak termohon menyatakan bahwa tuduhan dari pasangan Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri tidak memiliki dasar yang jelas.
Kuasa hukum KPU Sulteng, Ali Nurdin, menyebut ada kesalahan mendasar dalam petitum yang diajukan pemohon. Salah satu poin krusial yang disorot adalah permintaan Ahmad Ali agar MK menetapkan dirinya sebagai pemenang Pilkada.
“Padahal sejatinya, menetapkan sebagai pemenang bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” tegas Ali Nurdin di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti petitum terkait permintaan pemungutan suara ulang (PSU) di enam kabupaten/kota. Menurutnya, pemohon tidak mencantumkan secara jelas lokasi TPS yang dimaksud, sehingga permintaan tersebut dianggap tidak valid.
“Petitum pemohon angka 7 huruf a dan b tidak jelas karena Pemohon menuntut PSU tapi tidak menyebutkan TPS sehingga tidak jelas lokasinya di mana,” jelas Ali Nurdin.
Bawaslu Sulteng: Tidak Ada Pelanggaran dalam Pilkada
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng yang diwakili oleh Rasidi Bakdi dalam sidang menyampaikan bahwa tidak ditemukan pelanggaran signifikan selama pelaksanaan Pilkada Sulteng.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat serta didampingi hakim Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, Bawaslu menegaskan bahwa proses Pilkada telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sidang sengketa hasil Pilkada Sulteng yang digelar sejak 27 November 2024 ini masih akan berlanjut untuk mendengarkan keterangan tambahan dari pihak terkait sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir.***