KPU Sulteng Kembalikan Rp34 Miliar Sisa Dana Pilkada ke Kas Daerah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sebesar Rp34,34 miliar ke kas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Proses pengembalian dilakukan secara simbolis pada Selasa, 6 Mei 2025, langsung kepada Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes.
Dana tersebut merupakan bagian dari total alokasi Rp76,93 miliar yang sebelumnya disalurkan pemerintah provinsi untuk mendukung pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada 2024. Keberhasilan efisiensi anggaran ini menjadi catatan penting bagi tata kelola keuangan daerah, sekaligus menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah mendukung pelaksanaan Pilkada 2024. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga integritas dan transparansi penggunaan anggaran,” ujar Ketua KPU Sulteng, Dr. Resvi Renol, saat menyerahkan dana secara simbolis di ruang kerja Wakil Gubernur.
Wakil Gubernur Reny menyambut baik langkah KPU dan menyebut pengembalian dana tersebut sebagai bentuk pengelolaan anggaran yang akuntabel. Ia berharap pola seperti ini menjadi teladan bagi lembaga lainnya.
“Kami berterima kasih atas pengelolaan anggaran hibah yang baik. Ini menjadi contoh positif dalam tata kelola keuangan daerah,” ungkapnya.
Dengan dikembalikannya sisa dana tersebut ke kas daerah, pemerintah provinsi memiliki ruang fiskal tambahan untuk digunakan pada program-program prioritas lainnya. Ke depan, pengelolaan efisien seperti ini diharapkan bisa menjadi standar dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, khususnya yang melibatkan dana publik dalam jumlah besar.***